PASURUAN, TALIGAMA NEWS – Sudah bukan hal baru di Kabupaten Pasuruan bermain proyek, seperti manipulasi pembayaran progress RSUD Bangil yang diduga tidak sesuai fisik dilapangan dan kurang memperhatikan peraturan LKPP No.19 Tahun 2014 tentang pembayaran prestasi pekerjaan.

Pembangunan yang dianggarkan sekitar 22 Milyar, dimana diperkirakan harus selesai sekitar 22 Desember 2022 nanti sudah membuat penagihan termin dengan pencapaian pekerjaan 61,8%. Padahal kondisi dilapangan yang sudah dikerjakan mencapai kisaran 45% yang tampak terlihat atas bangunan masih kerangka saja.
Hal ini mendapat kritikan dari Aktivis Format yang juga menjadi Ketua LPK Indonesia Bersatu, Ismail Maky bersama Jainul saat mengunjungi proyek RSUD Bangil, berlokasi di jalan Raya Raci Bangil Kabupaten Pasuruan.
“Kami Bersama rekan media mencoba melihat masuk ke kantor kontraktor yang melaksanakan proyek itu dan bertemu beberapa staf berinisial R serta rekannya. Saat dikonfirmasi mengatakan sambil melihat data kalau progres pembangunan itu sudah mencapai 61.8%,” ungkap Ismail Maky, Senin (1/11/2022).
Ismail Maky menilai belum 61.8% ,” Kalau proyek itu kisaran dalam tahap 45% dapat dilihat atap genteng yang belum terpasang hanya kerangka aja diatas dan beberapa usuk serta reng galvalum belum terpasang. Aktifitas juga masih banyak yang perlu di adendum, karena kalau sudah mencapai perkiraan 60 % biasanya proyek sisa finishing dan tidak ada pekerjaan berat lainnya,” jelasnya.
Ketua LPK Indonesia Bersatu, H.S. Adjie juga mencoba menghubungi kontraktor akan tetapi tidak bisa, Dia berpendapat kalau Proyek RSUD Bangil dengan biaya puluhan Milyar diduga merekayasa data Progres menjadi 61% agar termin pembayaran sesuai perjanjian bisa dicairkan.
Terpisah dikonfirmasi pihak Humas RSUD Bangil M. Hayat lewat telp WA oleh Jainul akan menemui tetapi dengan alasan rapat tidak bisa dikonfirmasi dan melalui pesan Whatsaap pada kamis, 4 November 2022 mengatakan ‘Dari komunikasi kami dengan pihak terkait bahwa pengajuan klaim termin sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan capaian/progres pekerjaan..demikian kami sampaikan terima kasih” jawab Humas RSUD Bangil melalui pesan Whatsaap.
Di pihak lain Ika Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) proyek RSUD Bangil saat dikonfirmasi tidak merespon pesan lewat Whatsaap dan tidak bisa ditemui seakan Alergi terhadap liputan media atas kenyataan yang terjadi di proyek yang di awasinya.
Menanggapi hal itu, Ketua Jawa Corruption Watch, Rizal Diansyah Soesanto, ST menyampaikan adanya manipulasi progress proyek adalah upaya korupsi dimana melanggar peraturan LKPP No. 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan Pada Pekerjaan Konstruksi Bab III Pasal 3.
“Dalam aturan tersebut, pembayaran termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak. Jika tidak sesuai berarti ada upaya manipulasi dan Tindakan korupsi,” tegas Rizal. (Tim)