DEMAK, TALIGAMA.ID,– Proyek betonisasi jalan di RT 01 RW 08 Dukuh Tlogo, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai dari APBD Perubahan dengan nilai Rp99.675.000 dan dikerjakan oleh CV. Sumur Agung itu diduga dikerjakan tanpa standar teknis yang layak, memunculkan pertanyaan serius soal kualitas, pengawasan, dan integritas penggunaan uang rakyat.

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak awal pengerjaan proyek tersebut sudah tampak janggal. Tahap pengerasan dan pemadatan tanah dasar diduga diabaikan, tanpa penggunaan alat pemadat seperti stamper. “Kami lihat jalannya seperti cuma nempel. Tidak ada galian, tidak ada pemadatan,” ujarnya. Padahal, jalan selebar dua meter itu semestinya melalui tahapan teknis yang ketat agar tidak cepat retak atau amblas.

Dugaan kejanggalan tak berhenti di situ. Spesifikasi beton juga dipertanyakan. Ketebalan beton disebut belum mencapai 15 sentimeter, sementara mutu dan kekuatan beton diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Seorang sumber bernama Jeck menegaskan, sekecil apa pun proyek, standar tetap wajib dipatuhi. “Kalau tidak sesuai RAB, itu pelanggaran. Titik,” tegasnya.
Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi, pihak pemerintah desa terkesan lepas tangan. Kepala desa dan perangkat desa mengaku tidak mengetahui secara detail persoalan teknis proyek tersebut. Seorang staf desa bahkan menyebut kepala desa belum mendapatkan laporan atau konfirmasi apa pun. Sikap ini justru memperkuat kesan lemahnya pengawasan di tingkat desa terhadap proyek yang menggunakan dana publik.
Padahal, mengacu pada pedoman umum pekerjaan konstruksi Kementerian PUPR, setiap pekerjaan betonisasi jalan wajib melalui tahapan pemadatan dasar, pengendalian mutu material, serta pelaksanaan teknis yang menjamin daya tahan infrastruktur. Mengabaikan tahapan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan potensi pemborosan uang negara.
Kini publik menanti langkah tegas dari Dinas Perkim Kabupaten Demak dan Inspektorat. Pemeriksaan menyeluruh perlu segera dilakukan untuk memastikan apakah proyek ini sekadar kelalaian, atau ada indikasi pengurangan spesifikasi yang merugikan keuangan daerah. Uang rakyat bukan untuk proyek “asal jadi”. Jika terbukti menyimpang, penegakan sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi.
(AGS)






