SEMARANG, TALIGAMA.ID,– Proyek peningkatan Jalan Susukan–Mluweh (No. Ruas 1) yang dikerjakan oleh CV. Pramudita Kanaka dengan konsultan pengawas CV. Mitra Bersama Mandiri, di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, mendapat sorotan dari tim pemantau media.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Rabu (2/10/2025), ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis. Temuan utama berada pada bagian gorong-gorong yang diduga tidak memiliki lantai dasar beton (lantai kerja) sebagaimana mestinya.
Saat dikonfirmasi, pihak mandor pelaksana proyek menjelaskan bahwa lantai gorong-gorong tertimbun tanah akibat aliran air hujan. Namun, hasil pantauan visual menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar tersebut tidak pernah dibuat sejak awal, bukan sekadar tertimbun material.
Selain dugaan tersebut, proyek dengan nilai kontrak Rp942.880.000,- ini juga disorot karena minim penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi pekerjaan, tidak terlihat adanya rambu peringatan, pagar pengaman, maupun alat pelindung diri (APD) yang digunakan oleh para pekerja.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, serta dapat berdampak pada penurunan kualitas konstruksi dan keselamatan tenaga kerja di lapangan.
Berdasarkan data yang diperoleh, proyek tersebut tercatat dalam kontrak nomor 027/10/SP/BM-PB/K/DPU/2025, tertanggal 13 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran teknis maupun aspek keselamatan kerja di proyek tersebut.
Apabila dugaan tersebut benar adanya, maka pelaksanaan proyek dapat melanggar beberapa ketentuan, di antaranya:
1. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menegaskan bahwa setiap pelaksanaan konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
2. Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja.
3. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menekankan pentingnya kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta mutu konstruksi. (AGS)






