SEMARANG, TALIGAMA.COM – Puluhan Warga dari Kecamatan Sumowono, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang, pada Jum’at (14/07/2023).
Kedatangan puluhan warga ini diterima dengan baik oleh ketua DPRD , Bondan Marutohening.
Adapun maksud dan tujuan kedatangan yakni Mengadukan Persoalan yg tengah dihadapi mereka akibat praktek Mafia Tanah.
Sejumlah warga dengan didampingi oleh Divisi Pembelaan Hukum LPBH NU, Iwan Susanto, diterima di ruangan kerja ketua DPRD Kabupaten Semarang, untuk kemudian dilakukan audensi.
Satu persatu warga memaparkan hal apa yang menimpa mereka hingga sampai menjadi korban dari Mafia Tanah dan menyebabkan hilangnya hak kepemilikan atas tanah mereka.
Dengan seksama ketua DPRD mendengarkan dan mencatat satu persatu keluhan dari warga.
Dalam keterangannya kepada awak Media Nasional TALIGAMA NEWS, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, merasa ikut prihatin atas kejadian yang menimpa warga masyarakat, yang telah menjadi korban dari Praktek Mafia Tanah, ditambah lagi tidak hanya 1-2 orang saja , namun terindikasi korban mencapai puluhan orang yang berasal dari Kecamatan Sumowono. oleh karenanya Ketua DPRD Bondan Marutohening, berjanji akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.
” segera kami akan persiapkan kelengkapan alat anggota Dewan, agar bisa segera dijadwalkan untuk Audensi guna mendengar langsung permasalahan warga, dan melakukan hal-hal yang menjadi kewenangan Dewan, untuk membantu masyarakat, kesimpulan awal, warga masyarakat telah menjadi korban praktek Mafia Tanah, sudah barang tentu kami berkewajiban membantu, agar masalah ini dapat terselesaikan, tentu sesuai dengan kewenangan yg ada dikami selaku DPRD , akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum maupun instansi yang ada.
kami harapkan para warga masyarakat yg menjadi korban dapat hadir dalam pada saat audensi nantinya ,agar seluruh permasalahan dapat kami tampung.
Praktek Mafia Tanah dengan modus pinjaman berbunga tinggi ( Rentenir) telah menjerat warga,Peralihan hak kepemilikan atas tanah yang dilakukan tidak dengan proses yang seharusnya, tipu daya dengan memanfaatkan ketidak-tahuan warga menjadi celah.
Akibat dari praktek tersebut kini puluhan warga Kecamatan Sumowono harus kehilangan hak atas tanah mereka.
Dengan diterimanya puluhan warga korban Mafia Tanah oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang menjadikan secercah harapan, Pelita dikegelapan, akan kembalinya apa yang menjadi hak mereka.
bersambung…..(Team)