Pupuk Subsidi Disebut Hilang, Ini Penjelasan Warga Dan Saksi Berharap Pelaku Ditangkap

Jawa Timur123 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Pelapor beserta kedua saksi datangi Polres Probolinggo, memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidter untuk bertemu dengan Aipda Joko Santoso guna memberikan keterangan atau diklarifikasi sehubungan dengan adanya peristiwa dugaan tindak pidana 7,1 ton pupuk subsidi ilegal yang ditemukan di KUD desa Sogaan Kecamatan Pakuniran Probolinggo,Senin (15/05/2023).

Secara bersamaan sekitar pukul : 10.00 WIB, Saksi dan Pelapor bertiga langsung masuk ke ruangan unit Tipidter guna memberikan keterangan pada penyidik, dan baru selesai serta keluar dari ruangan sekitar pukul : 12.00 WIB Selasa 16/05/2023.

Saat itu awak media Taligama.news melakukan konfirmasi pada salah satu saksi pelapor Juned St untuk menanyakan terkait hal keterangan apa saja yang sudah di sampaikan pada penyidik Polres Probolinggo, sebagai saksi pelapor Juned St memberikan keterangan yang sebenarnya dan memberikan bukti berupa video kepada penyidik Tipidter Polres Probolinggo.

Juned St  juga Selaku kaperwil jawa timur media Berita Kompas.com hadir sebagai salah satu saksi kunci dalam kasus tersebut. Membeberkan semuanya dari kronologi awal sampai akhir, termasuk menyampaikan kepada APH Polres Probolinggo nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus penimbunan pupuk ilegal dari luar daerah sebanyak 7 Ton, salah satu oknum LSM inisial ( D dan B ) tersebut, yang diduga kuat pemilik dari pupuk subsidi ilegal sebanyak 7,1 ton yang ditemukan di KUD Desa Sogaan, selain itu Juned St memberikan tiga nama penting, yang mana diduga kuat terlibat ikut serta membantu untuk menghilangkan barang nukti 7,1 ton pupuk subsidi ilegal tersebut, yang sempat viral dipublik atas hilangnya barang bukti di KUD desa Sogaan seperti disulap bimsalabim sebelum 24 Jam dari kasus itu dilaporkannya ke Polres Probolinggo oleh Herry Budiawan (Aba Amri) Tepatnya Hari Minggu, 07 Mei 2023.

“Dalam hal ini yang sangat disesalkan, kenapa kunci tersebut baru diterima sekarang oleh APH Polres Probolinggo, kenapa disaat kami melaporkan dan mau menyerahkan kunci bangunan tersebut di tolak oleh penyidik Unit Tipidter, kenapa masih harus ada jeda waktu yang lama kurang lebih satu minggu dari ditemukannya pupuk subsidi ilegal tersebut. Apalagi barang bukti pupuk subsidi ilegal sebanyak 7,1 ton sampai hilang dari TKP, aneh dan lucu saja,” kata Juned st sambil tersenyum dan tawa kecil kepada awak media taligama.news.

Warga berinisial N, A dan K yang tidak mau di sebutkan namanya mendatangi kediaman Korwil Taligama.news dan membeberkan kronologi saat pupuk di angkut memakai kendaraan roda empat, dari pihak dugaan pelaku yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti pupuk subsidi tersebut.

“Saya dimintai tolong pak untuk menghilangkan barang bukti pupuk tersebut oleh G dan B, saya sudah menyangka dan saya merasa takut, tapi yang jelas saya hanyalah dimintai tolong, dan sebelumnya diadakan pertemuan dulu di rumah D untuk menyusun rencana tersebut,” ujar warga N kepada awak media Taligama news dikediamannya.

“Saya juga takut pak tapi saya di paksa untuk membawa pupuk tersebut ke rumah B.” Ungkap warga K dan L.

Salah satu warga yang berinisial G memberikan keterangan kepada awak media Taligama.news menerangkan, ” benar mas pupuk tersebut di rumah saya 6 sak, dan ada lagi di rumah sebelah 1 ton” Kata G.

Disaat itu pula, ada beberapa awak media menemui pelapor Herry Budiawan (Aba Amri) menerangkan,  posisinya sambil melihat dan menghitung sebagian barang bukti pupuk subsidi ilegal yang berasal dari KUD Sogaan yang sudah berhasil diamankan oleh Polres Probolinggo. Namun hanya sebanyak 32 sak saja, yang semestinya jumlah keseluruhan barang bukti pupuk itu sebanyak 142 sak atau 7,1 Ton.

Dalam hal ini Herry Budiawan selaku pelapor sangat kecewa pada anggota unit Tipidter yang mana para pelaku masih belum ditangkap satupun oleh pihak Polres. Hati kecil saya bertanya tanya, para pelaku ini sudah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yaitu mau menghilangkan barang bukti pupuk sebanyak 7,1 ton, dengan ditemukannya sebagian barang bukti pupuk subsidi ilegal tersebut. Seorang warga inisial ( BS) asal kecamatan Kraksaan ikut juga berkomentar dan memberikan pendapat serta dukungan pada Aph Polres Probolinggo,”Seharusnya pihak Polres sangat gampang, tinggal panggil saja orang yang sudah ikut serta membantu untuk menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti tersebut, pungkas warga… bersambung (Team)