Raja Beton Reday Mix Sedarum diDuga Izin Perjanjian Lahan Peroduksi Sudah Habis Ketua LSM GAB Akan Lakukan Penutupan Pabrik.

Berita, Daerah, Jawa Timur134 Dilihat

PASURUAN TALIGAMA NEWS – Perusaahan beton Ready Mix ijin perjanjian produksi dengan pemilik lahan jangka waktu kontrak sudah habis, dimana perusahan tersebut pada akhir tanggal 31 maret 2022 bulan kemarin perjanjian kontrak lahan di Desa Sedarum sudah habis masa kontraknya, namun terlihat hingga sampai hari ini masih tetap melakukan aktivitas. Kamis 14/04/2022.

Hal ini di ketahui saat ketiga (awak) media turun lokasi, untuk mencari pembuktian dan keterangan terkait ijin kontrak lahan  perusahan Raja Beton Ready Mix didusun Pacinan Desa Sedarum Kecamatan Nguling.

Sebelum ke lokasi perusahaan Beton Ready Mix, ketiga awak media sudah konfirmasi terlebih dulu ke pihak Desa Sedarum dan menurut keterangan  Sekertaris Desa (Sekdes) Sedarum,
” Memang untuk ijin kontrak dengan desa sudah habis waktunya mas, tertanggal 31 Maret 2022, terkait hal ini sudah saya laporkan ke Dinas perijinan dan Satpol pp kabupaten Pasuruan,” Terang sekdes Sedarum.

Ketua LSM Gema Anak Bangsa ( GAB) wilayah pasuruan timur Agus Jalaludin menyikapi hal ini akan turun lokasi, untuk melakukan penutupan dan penghentian peroduksi di pabrik raja beton ready mix.

” Saya akan turun lapang dan saya minta kepada manager perusahan untuk menghentikan aktifitasnya, karena waktu kontrak lahan dan ijin peroduksinya sudah berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 kemarin,” Tegasnya.
” Dan apapun bunyi dan bentuk isi surat perjanjian itu,kalau masa berlaku sudah habis ya…sudah ! out dari wilayah ini, jika ini tidak di indahkan maka saya juga akan melaporkan maslah ini ke pihak Satpolpp kabupaten Pasuruan,” Tandasnya dengan nada tinggi.

Koordinator lapangan (korlap) raja beton readymix saat dimintai keterangan melalui via selulernya mengenai kotrak yang sudah habis tertanggal 31 maret 2022 menjelaskan.

” Soal kontrak dengan pemilik lahan itu kemarin sudah ada pemberitahuan dari kantor pusat, jadi yang mengheandel proses itu, gak lewat dari Sedarum tapi langsung diheandel dari Surabaya ,” Terang korlap Raja Beton Readymix via telepon.

Terkait masalah kompensasi Sewa kontrak  lahan yang sudah habis masa kontraknya, awak media menghubungi Pj kepala Desa sedarum Suyono melalui via WhatsApp selulernya mengatakan,”

“Wis desa tidak ada kaitannya dengan itu, itu antara pemilik (pemohon)  lahan dengan pengguna saat ini, klarifikasi saja ke raja beton wis yo,…  Desa sudah pernah menyurati  dan desa tidak punya kewenangan menghentikan,” Jawab PJ Kades melalui WhatsApp selulernya.

Perlu diketahui status lahan (tanah) tersebut, awal mulanya Tanah Peninggalan Belanda ( eigendom ) dan informasinya sekitar kurang lebih 8 orang sudah mendaftarkan untuk mengajukan hak kepemilikan lahan ( tanah ) tersebut ke kantor ATR/BPN kab.Pasuruan. ( tim ).