JEPARA, TALIGAMA.COM – Nampak Jum’at (2/6/2023) rumah salah satu warga terancam longsor, rumah itu tepat berada di belakang perumahan subsidi Lestari Garden Hill di Dukuh Ngipik, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Warga itu merasa rumahnya terancam adanya aktivitas Galian C yang dilakukan oleh pengembang perumahan tersebut dengan menggunakan alat berat (backhoe).
Hal ini mengundang perhatian publik Jepara mengingat berdasarkan rumah subsidi diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
Pasal 6 huruf b. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Hal ini tidak dilakukan oleh pengembang tersebut.
“Seharusnya pengembang menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar warga berinisial AS Selasa (30/5/2023) via video.
“Jelas pengembang tidak peduli dengan prinsip keselamatan kondisi wilayah di area perumahan yang dibangun,” imbuhnya.
Sementara, terkait perijinan pertambangan Galian C harus mengacu UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk lebih merinci pelaksanaan dari UU ini, diturunkan kembali dalam bentuk PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Walaupun, pengembang tersebut berhak membangun rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.(MK)