PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Baliho dan poster calon anggota legislatif (caleg) menjadi sasaran penertiban Satpol PP Kabupaten Probolinggo Khususnya di Kecamatan Gading dan bersama para petugas dari Bawaslu Kecamatan Gading, Senin 13 November 2023. Penertiban tersebut lantaran baliho dan poster masih dipasang Tidak sesuai Peraturan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kecamatan Gading Melakukan Kegiatan terkait perda Nomor 13 Tahun 2023 Tentang ketertiban umum, Tentang Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum,
(1)Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, banner, umbul-umbul, bando yang melintang dijalan, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.
(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut- atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari PJ Bupati Kabupaten Probolinggo.
(3) Setiap orang atau Badan yang menempatkan dan memasang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.
” Penertiban ini kami tidak akan tebang pilih, siapapun partainya dan calegnya jika melanggar pasti akan kita copot, Tutur Kepala Satpol PP
Penertiban sudah sesuai dengan peraturan seperti di fasilitas umum, jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan, karena melanggar ketertiban umum,” tandasnya. (Ervan)