Satpol PP Kab.Semarang Responsif Terhadap Aduan Masyarakat 

SEMARANG, TALIGAMA.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang , responsif terhadap aduan masyarakat.

Akan Adanya Berita Viral TALIGAMA NEWS mengenai pemberitaan prihal Bangunan Resto Curug 7 bidadari Sumowono, kab.semarang

Yang belum mengantongi ijin serta patut diduga Pembangunannya melanggar baik PP maupun PERDA mengenai Daerah Aliran Sungai . sempadan sungai , daerah konservasi.

Atas hal tersebut Kasatpol PP Kabupaten Semarang segera menurunkan team ke lapangan melakukan giat Pengawasan Umum

pada hari senin, 29 Mei 2023

Kegiatan Pengawasan Umum dengan Perda No 2 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan perda no 10 thun 2018 tentang SIUP .

Petugas Pelaksana Satpol PP Sie 3P, Melakukan inspeksi di Desa Keseneng kecamatan Sumowono menindak lanjuti  dari Media TALIGAMA NEWS adanya dugaan bangunan resto yang sudah lama berdiri belum berijin 

Sebelum ke lokasi petugas berkoordinasi dengan kepala desa setempat, keterangan yang didapat untuk PBG nya baru di proses dan petugas  satpol pp akan memantau proses perijinan tersebut .

Apresiasi untuk Kinerja dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang patut diberikan akan kesigapan dan gerak responsif atas aduan masyarakat.

Namun tentu ini adalah langkah awal , proses selanjutnya akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Pengawasan dan kontrol sosial akan terus dijalankan, agar masyarakat dapat turut memantau sekaligus sebagai pembelajaran, Sudah barang tentu Peraturan dibuat untuk terciptanya Ketertiban dimasyarakat, dan untuk kemanfaatan bagi masyarakat secara berkelanjutan.

bersambung…..(TIM)