Satpol PP Kecamatan Pakuniran Tertibkan Spanduk dan Banner Yang Dipasang Tak Sesuai Aturan.

Jawa Timur96 Dilihat

PROBOLINGGO,TALIGAMA.COM – Satpol PP Kecamatan Pakuniran menertibkan sejumlah spanduk dan banner yang dipasang di tempat yang melanggar aturan. Selain spanduk iklan, Satpol PP kecamatan Pakunuran juga mencopot spanduk dan banner oknum caleg yang melanggar aturan tersebut. Diantaranya yang dipaku di pohon atau di tempelkan di tiang listrik.

“Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pakuniran Melakukan Kegiatan terkait perda Nomor 13 Tahun 2023 Tentang ketertiban umum, Tentang Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum,” ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Pakuniran. Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan, spanduk dan banner yang melanggar aturan tersebut, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, adalah sebagai berikut:

Pada Pasal 15

(1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, banner, umbul-umbul, bando yang melintang dijalan, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut- atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari PJ Bupati Kabupaten Probolinggo.

(3) Setiap orang atau Badan yang menempatkan dan memasang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.

Pesan dan penyampaian dari Kabit Satpol PP Pemkab Probolinggo,” Kami akan buka semua mas,terkait keterbatasan dari pihak anggota kami,saya mohon untuk diingatkan dari petugas Satpol PP kecamatan atau dari Team Bacaleg untuk menurunkan Bener dari Partai apapun,” Ungkap Bapak Budi.(Dodon)