PROBOLINGGO, TALIGAMA.COM – Satuan reserse narkoba ( Satresnarkoba) Polres Probolinggo berhasil meringkus, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku yang diamankan berinisial HN (24), HN berprofesi sebagai sopir jip angkutan wisata gunung Bromo.
Penangkapan terjadi Sekitar jam 22:00 Sabtu 28 Oktober 2023, di rumah pelaku RT 006 desa Sapikerep, kecamatan Sukapura, kabupaten Probolinggo. Dalam penangkapan petugas melakukan upaya paksa, dengan menggeledah dan mengaman kan beberapa barang bukti.
Di temui di ruangan nya mapolres Probolinggo Jl. Raya Panglima Sudirman No.2, Kraksaan 31/10/23, Kasat Resnarkoba AKP. Nanang Sugiyono S.H.,M.H. menyampaikan. “Dari pengeledahan tersebut, petugas berhasil mengaman kan barang bukti berupa,
satu sachet plastik sabu sabu, korek api, pipet kaca, seperangkat alat hisap, handphone dan celana.Karena sebagian barang bukti berada pada celana pelaku, maka celananya kita jadi kan barang bukti juga. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Probolinggo, guna penyidikan lebih lanjut.”tegas AKP. Nanang Sugiyono S.H.,M.H. (Dre)