Sekjen IWP Akan Polisikan Pelaku Oknum Pungli, Program BPNT Didesa Racek, Disinyalir Dijadikan Banjakan Oknum E-Warung Untuk Memperkaya Diri Sendiri

Jawa Timur105 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS  – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di RT 12,  RW 03, Dusun  Racek timur,  Desa Racek,  Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur,  yang di salurkan berasnya selain hancur juga warnanya agak coklat jelas bila dikonsumsi tak layak dimakan,  pantaslah  bila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menuding pihak Agen 46 atau pensuple  mencari keuntungan besar dan memperkaya diri sendiri.  Sabtu,, 10/09/2022.

“Perlu diketahui bersama Nominal BPNT yang diterima setiap KPM adalah sebesar Rp 200.000, namun karena ada dugaan kecurangan dari segelintir oknum agen, setelah dihitung nilai barang yang didapat masyarakat jadi kurang dari nominal tersebut,  “kata beberpa KPM – BPNT  salah satunya   “Abdullah,  sebagai  Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),  mengaku kecewa,  Pasalnya,  disaat saya  menggesek di agen 46 BNI milik  “Sumitro, SH,  saya mendapatkan 3 (tiga) lembar struk, dimasing –  masing struk berisi  nominal sebesar  Rp 200, 000 . apabila tiga lembar struk berarti sebesar  Rp 600.000,  jadi saya mendapatkan tiga paket sembako, yang berisi 45 kg serta telur 3kg di tambah 10  biji yang katanya sebagai  gantinya daging. ungkapnya.

mirisnya, setelah sampai dirumah tiba – tiba datang seorang wanita separuh baya  yang bernama  “Ira,  meminta agar  dari tiga paket sembako dan tiga bungkus telur di kembalikan yang dua paket sembako dan dua bungkus telur ke agen 46 milik “Sumitro, SH. Dirinya mengaku  diperintah  oleh “Yudi, yang tak lain adalah adiknya kepala desa Racek, sekaligus menjadi perangkat desa Racek. ya  terpaksa saya kembalikan pak, pungkasnya kepada Tim Investigasi media.

Sekjen IWP, “Jamaluddin,  menanggapi adanya oknum  yang memanfaatkan bantuan  untuk warga miskin demi memperkaya diri sendiri, serta memanfaatkan situasi disaat rakyat kesusahan. dirinya mengaku sangat geram,  padahal kalau kita buka didalam pedoman Umum (Pedum) 2020 anggota E-Warung  sudah diuntungkan  Rp 6.000 Ribu,  tapi  kok masih aja malak KPM,  kami akan  adukan ke aparat penegak hukum (APH)  agar diproses secara hukum, Tegas Sekjen IWP, Jamaluddin.

 Yudi, saat di hubungi lewat telephon celuler dirinya tidak merespon sampai akhirnya  berita ini dipublikasikan.

hal senada juga terjadi saat tim media menghubungi pemilik agen 46 atau E- Warung “Sumitro, SH.   walaupun berdering tapi tdak merespon dengan sangat terpaksa berita ini di publikasikan.(Irvan, Don)