SEMAKIN JELAS PERKARA TANAH DI DESA KEBONBATUR Mranggen Demak

DEMAK, TALIGAMANEWS.COM – Agenda Persidangan hari kamis (6/4)  dari pihak Penggugat (Masyudi) menghadirkan saksi ahli kenotariatan dan saksi fakta dari kepala desa Kebonbatur. Bahwa di dalam kesaksiannya kepala desa kebon batur menyampaikan tanah yg menjadi obyek sengketa masih tertera di dalam buku C desa atas nama Sumadi Kam dan belum pernah beralih kepada siapapun sesuai dengan buku C desa yg di tunjukan oleh kepala desa di depan majelis hakim pemeriksa perkara No 43/Pdt.G/2022.

Bahwa menurut saksi ahli kenotariatan Anisitus Amanat Gaham,SH.,SpN. Menurutnya bahwa di dalam hukum waris unsur² dalam warisan yaitu adanya pewaris,adanya ahli waris dan adanya harta warisan. Semua itu syaratnya harus meninggal dulu yakni pemilik harta tersebut. Baru bisa menjadi harta warisan.    

Dalam hal ini Penggugat adalah termasuk sebagai ahli waris. Apabila pemilik sertifikat telah meninggal dunia dan terjadi jual beli atas tanah, lazimnya harus melakukan turun waris terlebih dahulu baru bisa beralih ke nama pembeli. Dan apabila ada permohonan penegasan hak pastinya di dalam C desa akan ada kode atau catatan yg menerangkan adanya permohonan / jual beli. 

Menurut kuasa hukum penggugat bahwa apa yg disajikan di persidangan hari ini berkesesuaian semua dengan alat bukti yang di ajukan dan para saksi fakta. 

Apalagi dengan penegasan adanya pendapat saksi ahli. Semakin jelas terang benderang unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi di dalam perkara ini. Harapannya semoga wakil Tuhan yakni Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat  memutuskan kebenaran dan keadilan..Terang kuasa Hukum penggugat,(Masyudi)

Nunung Hermayanti S.H.,M.H.

Dwianto Herwindo Wiryawan S.H., Dan Titus Wahyunadi S.H.

Sidang  perkara no 43/ Pdt.G/ 2022/ Pn. Dmk. Tersebut, dipimpin dengan 

Hakim Ketua : Lusi Emmi Kusumawati,S.H., M.H., Hakim Anggota

Dwi Florence ,SH.,M.H., Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus,S.H., di Pengadilan Negeri Demak  Jl. Sultan Trenggono No.27, Gandum, Karangrejo, Kecamatan Wonosalam.

(KABIRO DEMAK MK)