Sempat Dinyatakan Kejahatan Serius Dua Tersangka Pelaku Tambang Ilegal di Lepas Polres Bangkalan

Topik Terkini283 Dilihat

 

BANGKALAN, TALIGAMA.ID,– Sempat di tahan Polres Bangkalan kedua tersangka pelaku tambang ilegal berinisial HS, yang diamankan di Kecamatan Labang, dan AM, yang diamankan di Kecamatan Klampis, dengan pertimbangan kelakuan pelaku yang dianggap kooperatif sehingga hanya di terapkan wajib lapor.

“Benar, saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya karena yang bersangkutan kooperatif, sehingga penyidik menerapkan wajib lapor. Jadi tidak ada istilah penangguhan penahanan maupun tahanan kota,” ujar Ipda Agung Intama kepada wartawan. Kamis, (18/12/2025).

Meski tersangka di lepas Polres Bangkalan melalui humasnya memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan hingga tuntas sampai dilimpahkan kekejaksaan.

“Proses hukum tetap berjalan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Agung juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, penetapan tersangka tidak selalu harus diikuti dengan penahanan.

“Setiap perkara itu tidak harus dilakukan penahanan. Namun prosesnya tetap berlanjut, dan yang bersangkutan wajib lapor sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Hal ini terlihat kontras dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat konferensi pers awal penanganan perkara. Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana pertambangan ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan negara.

Bahkan, dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim menegaskan penerapan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap kedua tersangka.(SPN)