Sengketa Lahan di Pandaan Jawa Timur , Ahli Waris Ade Ryan dan Keluarga Cari Keadilan

Jawa Timur336 Dilihat

PANDAAN PASURUAN, TALIGAMA NEWS -Pengadilan Negeri Bangil gelar Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa lahan dan bangunan di Jalan Urip Sumoharjo Pandaan Jawa’Timur, ahli waris Ade Ryan dan Raul Taufani (penggugat) melawan dan Muharram Yafie selaku tergugat , Kamis (15/09/2022).

Sidang lanjutan ini adalah pemeriksaan setempat di lokasi lahan yang di perkarakan, para pihak yang bersengketa juga dihadirkan, untuk memastikan batas-batas wilayah tanah. Selanjutnya melihat ciri-ciri lokasi yang di ajukan dalam materi gugatan.I

wan Taufani meninggal dan Novinda meninggal Pada tanggal meninggal pada tanggal 14 Agustus 2021 dunia, Mendiang memiliki anak Dua, Ade Ryan dan Raul Taufani Pihak Penggugat adalah putra dari pernikahan Iwan Taufani dan Novinda.Sedangkan para Pihak tergugat adalah Muharam Yafie dan Maya, Kamis (16/09/2022).

Pengacara Penggugat Saat Gelar PS Pemeriksaan Setempat Oleh PN Bangil di Pandaan

Peninggalan Almarhum Iwan Taufani, mendiang meninggalkan harta harta nya antara lain : Obyek Ruko yg terletak di Jalanl Urip Sumoharjo Pandaan Jawa’Timur. 

Ruko tersebut telah dikuasai oleh family lain yang dimana mereka berdua Muharam Yafie dan Maya , telah mengaku sebagai Ahli waris dari Istri Almarhum Sebelum dengan Ibu Pewaris yang SAH, sehingga perkara Berlanjut di proses Persidangan di Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan. 

Gelar Pemeriksaan Setempat Oleh PN Bangil Pasuruan

Padahal Ade Ryan dan adiknya Raul Taufani , merupakan ahli waris yang sah atas perkawinan Iwan Taufani (Almarhum) dengan Novinda. Namun, para tergugat menguasai semua objek tersebut. Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan No perkara No 21/Pdt.G/2022/Pn Bil, ahli waris mendiang Iwan Taufani dan Novinda.

Karena Muharam Yafie dan Maya merasa memilik hak waris dan menginginkannya Peninggalan Almarhum Iwan Taufani dan Novinda (Orang tua kandung dari Penggugat) Tempat Sebuah Ruko peninggalan Almarhum beserta beberapa aset Asuransi dan Tabungan deposito ,terletak di Jl Urip Sumoharjo tersebut telah dikuasai oleh family lain.

Pengacara Penggugat Drs Sentot Yusuf Patrikha SH MH & Aprilia Safitri SH, menyatakan, gugatan yang dilayangkan Klien nya  kepada tergugat sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Alasannya karena  selaku tergugat tidak memiliki hak untuk apapun hanya mengaku Ahli waris. Sentot menegaskan bahwa tergugat bukan sebagai ahli waris karena tidak memiliki hubungan apa pun dengan mendiang.

Menurut dia, “Tergugat tidak mempunyai hubungan darah dengan mendiang Iwan Taufani dan Novinda. Baik hubungan ke atas, menyamping, maupun ke bawah. ”Dari gugatan tersebut, seolah-olah tergugat sebagai ahli waris. Padahal, hanya orang luar yang ingin menguasai harta mendiang,” ujar Pengacara Penggugat Sentot kepada Wartawan Media Nasional Cetak dan Online Taligama news di lokasi objek saat petugas PN Bangil Pasuruan, melakukan PS(pemeriksaan setempat).

Pengacara Penggugat Drs Sentot menambahkan untuk memperjelas bukti kepemilikan, pagi ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil kami tunjukkan batas titik-titik obyek kepemilikan mulai dari utara, selatan, barat dan timur,” lanjutnya.

Perlu diketahui, meski lahan tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan, namun pihak Tergugat mengklaim bahwa tanah sengketa tersebut adalah miliknya.(Bakar/Mukti)