Seorang Warga Sumowono Lapor Polisi, Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Dengan Modus Jual Beli Mobil

SEMARANG, TALIGAMANEWS.COM – Dengan modus menawarkan dan menjual mobil merk Mitsubishi L.300 lansiran Tahun 2021 yang ternyata masih dalam masa angsuran. Berawal dari  Inisial Dr menawarkan 1 unit kendaraan Mitsubishi L.300 langsiran Tahun 2021, kepada rekannya Inisial TY (Korban) seharga 160 Juta. TY menolak dengan alasan dikarenakan sudah memiliki kendaraan yang sama namun beda tahun langsiran yakni Tahun 2006, dan merasa sudah cukup nyaman dengan unit tersebut. Namun SR terus menerus lancarkan bujuk rayu hingga dengan setengahnya terpaksa menyetujui pembelian mobil yang ditawarkan, dengan cara pembayaran yang disepakati yakni menukar mobil lamanya ( Mitsubishi L.300  Tahun 2006) ditambah dengan uang tunai 60 Juta yang dibayarkan dalam tempo.

Kesepakatanpun dibuat antara kedua belah pihak, BPKB akan diserahkan ketika pembayaran telah lunas seluruhnya .

tanpa menaruh rasa curiga TY (Korban) menyerahkan 1 unit kendaraan L.300 Tahun 2006 ditambah dengan uang tanda jadi 20 jt.

sempat sebelumnya sdr.TY selaku pembeli menanyakan kelengkapan Surat- surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor ( BPKB) unit yang akan dibelinya. Namun dengan menyakinkan SR (Diduga pelaku) mengatakan bahwa BPKB tersebut ada ditempat yang aman, dan dengan tipu daya berusaha menyakinkan TY bahwa dirinya adalah seorang yang terpercaya tidak pernah membohongi apalagi menipu orang lain,

terbuai akan perkataan dari SR, akhirnya TY melepas unit lamanya dan uang muka sebesar 20jt yg sisanya akan dibayarkan dalam tempo. TY menggunakan unit kendaraan yg baru dibelinya untuk menunjang usahanya.

Namun malang siapa yang menyangka, setelah kendaraan di pakai selama 2 Tahun. TY didatangi 6 orang yang mengaku dari pihak leasing dan bermaksud akan menarik unit mobil L.300 nya, dikarenakan sudah terlambat membayar angsuran.

Bingung bukan main yang dialami TY, tidak pernah merasa berhutang ke bank, sedangkan Unit yang dibelinya dari SR dengan cara kontan, ditunjukanlah bukti kesepakatan jual beli, dan seluruh sisa pembayaranpun sudah dibayar penuh, saat menerangkan TY tidak membuahkan hasil, Unit L.300 miliknya tetap ditarik oleh 6 orang yang mengaku dari Leasing.

TY hanya termenung meratapi nasibnya, bagaimana dengan kelangsungan usahanya yg tidak akan berjalan tanpa adanya alat transportasi. Segera TY mendatangi rumah SR untuk meminta pertanggung jawaban, namun SR malah menyalahkan TY karena telah menyerahkan unit kendaraan kepada pihak Debt collektor tanpa persetujuannya,

sudah sial ketimpa tangga, apalah daya TY hanyalah orang kampung yg tidak berpendidikan, sangat mudah untuk ditipu dan dibodohi. Namun TY tidak patah arang, pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini POLRES SEMARANG untuk memintakan keadilan dan mengembalikan kerugiannya 

Dalam keterangannya pihak penyidik POLRES SEMARANG, berlaku profesional dan sesuai dengan prosedur, menerima setiap aduan dari masyarakat dan sesuai dengan SOP menindaklanjuti aduan tersebut.

tidak perlu waktu yang lama, pihak penyidik POLRES SEMARANG memanggil semua pihak yang berhubungan dengan aduan tersebut untuk dimintai keterangan.

TY berharap pihak POLRES SEMARANG dapat berlaku seadil-adilnya. 

(Kabiro Semarang Wans)