Sidang Gugatan Sengketa Tanah di Desa Kebonbatur Mranggen di Tunda Untuk Kehadiran Saksi Tergugat

DEMAK, TALIGAMANEWS.COM – Agenda sidang hari kamis 13/4 tambahan bukti surat dari Penggugat dan Tergugat. Dan  seharusnya hari ini kesempatan Tergugat 1,Tergugat 2 dan Tergugat 3 utk  menghadirkan saksi namun saksi belum bisa di hadirkan sehingga sidang di tunda dengan agenda saksi hari kamis ( 4/5, ),” Ucap Kuasa Hukum dari penggugat ( Masyudi ), 

Nunung Hermayanti,S.H.,M.H., Dwianto Herwindo Wiryawan,S.H., Dan Titus Wahyunadi S.H.,..Sebagai pendamping penggugat yang menjalankan dari kuasa LBH-KIP Sidang  perkara no 43/ Pdt.G/ 2022/ Pn. Dmk. Tersebut, dipimpin dengan Hakim Ketua : Lusi Emmi Kusumawati,S.H., M.H., Hakim Anggota Dwi Florence ,SH.,M.H., Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus,S.H., di Pengadilan Negeri Demak  Jl. Sultan Trenggono No.27, Gandum, Karangrejo, Kec. Wonosalam,, Kamis ( 13/4 ).

(KABIRO DEMAK MK)