SIDANG LANJUTAN SENGKETA TANAH KEBONBATUR MENDENGAR KAN SAKSI 1 TERGUGAT

DEMAK, TALIGAMANEWS.COM – Sidang perkara No 43/ Pdt G/ 2022/ Pn Dmk. Yang dipimpin Hakim Ketu Lusi Emmi Kusumawaati, S.H., M.H., serta Hakim Anggota I Dwi Florence, S.H., M.H., II Obaja David Jefri Hamonangan Sitorus, S.H., di Pengadilan Negeri Kelas I B Jl Sultan Trenggono No 27, Gandum, Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak Jawa Tengah.

Agenda sidang tersebut antara lain mendengarkan keterangan saksi Kamis 11/5 yang dihadirkan oleh Tergugat1,2 dan 3 baru satu orang saksi yakni Suparmin.

Saksi tersebut merupakan keponakan dari istri Almarhum Sumadi Kam .

Di dalam keterangannya saksi menyampaikan memang Sumadi kam dengan istrimya yang bernama Kasminah di dalam pernikahannya tidak mempunyai anak keturunan, dan Tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa adalah tanah pemberian dari orang tua Sumadi Kam. (Penggugat),. Mashudi adalah anak dari Pak Kurdi yang mana saudara kandung dari Sumadi Kam.

Bahwa dari keterangan saksi ini berkesesuaian dengan dalil gugatan dan keterangan para saksi yang diajukan oleh Penggugat sebelumnya, ucap Nunung Hermayanti, S.H., M.H., Dwiyanto Herwindo Wiryawan, S.H., sebagai pendamping penggugat yang menjalankan kuasa dari LBH KIP.

Agenda sidang selanjutnya pada hari Rabu 17/5 munggu depan, kesempatan terakhir tambahan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat maupun Penggugat dengan diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi, ucap Hakim Ketua

(Kabiro Demak MK)