PROBOLINGGO, TALUGAMA.COM -Pengembangan terhadap permasalahan hilangnya pupuk bersubsidi jenis Urea disalah satu gudang bekas KUD desa Sogaan kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo (08/5) hasil temuan pengawas PI (Pupuk Indonesia) wilayah Probolinggo H. Herry Bidiawan (07/5) sudah sampai pada tahap penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Probolinggo.Senin (05/06/ 2023).
Setelah meminta keterangan para saksi utamanya masyarakat yang ada disekitar lokasi tersebut, kali ini pihak penyidik Polres setempat menghadirkan saksi ahli dari Pupuk Indonesia, Senin (05/6) pagi.
Menurut Sigit Cahyono selaku AE (Account Executive) Pupuk Indonesia mengatakan bahwa kehadiran pihaknya dalam memenuhi undangan Polres Probolinggo terkait permasalahan pupuk yang sempat viral di kabupaten Probolinggo, “Secara teknis kami dimintai keterangan menyangkut regulasi pupuk saja. Menyikapi keberadaan pupuk yang menjadi persoalan disalah satu kecamatan di wilayah ini, kita pastikan pupuk ( jenis Urea ) itu produk Petrokimia Gresik dan peredaran pupuk untuk wilayah Probolinggo berasal dari Pusri,” ujarnya.
Lebih lanjut Sigit menambahkan bahwa intinya dalam pertemuan dengan penyidik Polres tersebut, pihaknya hanya menjelaskan regulasi pendistribusian pupuk untuk daerah, utamanya yang ada dibawah produk Pupuk Indonesia (Pusri).
Disinggung ditemukannya pupuk bersubsidi ilegal di kabupaten Probolinggo yang diduga berasal dari luar pulau (Madura). Dengan diplomatis Sigit mengatakan terkait regulasi sebenarnya menjadi wewenang KP3 dalam pengawasannya.
Sementara H. Herry Budiawan yang saat itu mendampingi saksi ahli berharap dengan naiknya status atas temuan kasus pupuk ilegal dari penyelidikan menjadi penyidikan ini akan mengerucut pada penetapan tersangka. “Dengan disidiknya sejumlah pihak, kami berharap kasus ini mencapai limit penyelesaian dan menetapkan tersangka terlebih siapa yang sebenarnya yang berada dibalik kasus penimbunan pupuk bersubsidi ilegal atau mafia pupuk ini” ujar pria paruh baya yang biasa disapa Abah Amri ini.
Di tempat yang sama Presiden APKM ( Asosiasi Pemberantasan King Mafia) saat dikonfirmasi oleh awak media melalui wakilnya Kamil Wahyudi, perlu publik tau terkait kasus 7,1 Ton pupuk ilegal di KUD Sogaan Pakuniran, rentetannya ada dua kasus. Yang pertama kasus penimbunan, yang kedua kasus penggelapan / menghilangkan barang bukti BB 7,1 ton pupuk subsidi ilegal, saya berharap pada penyidik Pitdter agar kedua kasus ini diproses semua dan diusut tuntas siapa pun saja yang sudah terlibat, tanpa harus tebang pilih dan secepatnya penyidik Pitdter tetapkan nama nama para tersangka nya. Disisi lain kasus ini sudah disorot oleh publik pungkasnya. (ERVAN)