SMA Negeri Pegandon Kendal Terima Program Revitalisasi Sekolah dari Pemerintah Pusat

Topik Terkini122 Dilihat

KENDAL, TALIGAMA.ID,– SMA Negeri Pegandon, Kabupaten Kendal, menjadi salah satu sekolah penerima Program Revitalisasi Gedung Sekolah yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Program tersebut merupakan bagian dari percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah serta Digitalisasi Pembelajaran.

Saat melakukan konfirmasi ke SMA Negeri Pegandon pada Senin (29/6/2026), awak media ditemui oleh salah satu anggota pelaksana program, Purwanto, S.Pd. Menurutnya, Kepala SMA Negeri Pegandon Fitri Nurhayati, S.Pd., M.Pd. serta Ketua Pelaksana Program yang juga menjabat sebagai Koordinator Sarana dan Prasarana, Andika Krisna, sedang tidak berada di kantor.

Purwanto membenarkan bahwa SMA Negeri Pegandon memperoleh bantuan revitalisasi bangunan dari pemerintah pusat. Menurutnya, usulan tersebut diajukan pihak sekolah karena kondisi sejumlah bangunan, khususnya atap ruang kelas, telah mengalami kerusakan akibat faktor usia.
“Benar, sekolah kami mendapatkan bantuan program revitalisasi dari pusat. Pengajuan dilakukan karena kondisi bangunan, terutama atap, sudah rusak dan banyak yang miring akibat dimakan usia. Bangunan tersebut berdiri sejak sekitar tahun 2000-an,” jelas Purwanto.

Terkait keterbukaan informasi proyek, Purwanto mengakui hingga saat ini papan informasi proyek belum terpasang.
“Untuk papan nama proyek memang belum kami buatkan, walaupun sebelumnya sudah kami usulkan agar segera dipasang,” katanya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, nilai proyek diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta, meski angka pastinya belum dapat dipastikan. Pekerjaan revitalisasi tersebut meliputi pembangunan atau renovasi lima ruang kelas, satu ruang laboratorium, serta satu unit kamar mandi.
“Nilai proyek saya tidak tahu persisnya, mungkin sekitar Rp900 jutaan. Pekerjaannya meliputi lima ruang kelas, satu laboratorium, dan satu kamar mandi,” tambahnya.

Karena Kepala Sekolah maupun Ketua Pelaksana Program tidak berada di lokasi saat konfirmasi dilakukan, awak media belum memperoleh dokumen pendukung seperti gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan revitalisasi tersebut.
Awak media berencana melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Sekolah dan Ketua Pelaksana Program guna memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan proyek, termasuk dokumen administrasi, spesifikasi teknis pekerjaan, nilai kontrak, serta mekanisme pelaksanaan program revitalisasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, transparan, dan berimbang.. (Juma’at)

Tinggalkan Balasan