SPBU 44.501.03 PERTAMINA BANJARDOWO DI DUGA SENGAJA MENJUAL BBM SUBSIDI KE MOBIL DINAS PEMERINTAH. 

SEMARANG, TALIGAMA.COM – Ketua DPD JATENG LSM GMPK Purwanto menangkap tangan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh SPBU 44.501.03 PERTAMINA. Sabtu (28/10/2023).

Saat perjalanan dari Kabupaten Demak tujuan Kota Semarang Sabtu 28 Oktober 2023 pukul 08:18:39 WIB Purwanto di temani oleh anggota LSM GMPK menyaksikan secara langsung adanya pemandangan yang tidak lazim. 

Purwanto menyaksikan secara langsung Unit mobil TOYOTA RASH ber plat nomor merah H 1210 XE, melakukan pengisian BBM bersubsidi, padahal jelas dalam aturan tertuang bahwa mobil dinas Pemerintah tidak di perbolehkan menggunakan BBM bersubsidi apapun jenisnya. 

Aturan larangan mobil dinas menggunakan BBM  bersubsidi tertuang dalam Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Purwanto menerangkan kepada awak media bahwa SPBU 44.501.03 telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dengan sengaja melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2001tentang minyak dan gas bumi pasal 53-58 dan di ancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar. 

Kenapa dugaan adanya unsur kesengajaan yang  di tuduhkan ke SPBU 44.501.03 oleh Purwanto, Ternyata sebelum LSM GMPK melayangkan surat kepada SPBU 44.501.03 sebelumnya Purwanto sudah menegur salah satu karyawan SPBU 44.501.03 tetapi karyawan tersebut malah  memberi jawaban yang mengejutkan, karyawan tersebut mengatakan kepada Purwanto bahwa hal ini sudah biasa di SPBU 44.501.03 dan kegiatan ini tidak di larang di SPBU 44.501.03 berarti dapat di simpulkan kegiatan tersebut sudah menjadi tradisi yang di halalkan oleh manajemen. (DW) 

Bersambung……