BANDUNGAN, KABUPATEN SEMARANG – Taman Bunga Celosia yang berlokasi di Jalan Wisata Candi Gedong Songo Km 0,5, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diketahui masih beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Fakta tersebut menimbulkan sorotan publik karena objek wisata tersebut tetap menerima kunjungan wisatawan setiap hari.
Berdasarkan penelusuran informasi, pengelola taman belum memiliki izin usaha pariwisata sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pariwisata harus memenuhi persyaratan perizinan sebelum beroperasi untuk menjamin kepastian hukum, keamanan, serta perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penertiban maupun penutupan dari dinas terkait ataupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Aktivitas pengawasan di lapangan juga dinilai belum berjalan secara optimal.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Selain menyangkut legalitas, keberadaan usaha wisata tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang sulit dikendalikan apabila tidak berada dalam pengawasan ketat.
Sesuai ketentuan, setiap usaha wisata wajib memiliki izin operasional sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tanpa izin resmi, pajak tidak dapat dipungut secara sah, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tidak dapat dimaksimalkan. Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan alasan peningkatan PAD yang kerap dijadikan dalih pembiaran usaha pariwisata bermasalah secara administratif.
Persoalan operasional Taman Bunga Celosia bukan kali pertama mencuat ke ruang publik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) disebut telah menyampaikan keberatan melalui surat resmi, sementara pemberitaan di berbagai media daring juga turut menyoroti polemik tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum tampak adanya langkah tegas dari pemerintah daerah maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Situasi ini membuat publik mempertanyakan alasan di balik pembiaran operasional usaha yang secara administratif belum memenuhi ketentuan hukum. Padahal, berdasarkan regulasi, pengelola usaha dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penutupan kegiatan usaha.
Selain itu, kelalaian pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan juga berpotensi dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi. Jika terbukti, kondisi tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelayanan publik dan kinerja pemerintahan.
Dalam konteks ini, peran Forkopimda dinilai strategis. Forum yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan DPRD memiliki posisi penting dalam memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan efektif serta menjaga penegakan hukum di daerah.
Keterlibatan Forkopimda diharapkan tidak hanya mendorong penindakan terhadap pelanggaran regulasi, tetapi juga memfasilitasi dialog antara pengelola, masyarakat, dan pemerintah. Selain penanganan jangka pendek, penyusunan solusi jangka panjang dinilai penting, termasuk aspek pemulihan kawasan, perlindungan lingkungan, serta jaminan bagi tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata.
Apabila polemik ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, risiko konflik sosial, kerugian ekonomi, dan kerusakan lingkungan dikhawatirkan akan semakin besar. Pemerintah daerah bersama Forkopimda pun dituntut menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban, dan melindungi kepentingan masyarakat secara berimbang sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(AGS)






