PALEMBANG, TALIGAMA.ID,- 03 JUNI 2026 – Ketegangan dan pembangkangan terang-terangan terhadap hukum serta kedaulatan negara kembali terjadi di Kota Palembang. Sebidang tanah BERSTAUS SITA JAMINAN PN PALEMBANG terlertak di pusat kota Palembang pasar loak cinde kembali menjadi lokasi tindakan anarkis dan provokatif yang dilakukan oleh pihak yang telah jelas-jelas tidak memiliki hak hukum atas lahan tersebut.

### Kronologi Kejadian
Pada Rabu, 03 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, sekelompok orang yang mengaku suruhan KOKO THAMRIN ** datang ke lokasi tanah tersebut dan secara terang-terangan melakukan **penghancuran dan perusakan pagar pembatas** yang dikelola secara sah oleh ahli waris,
Tindakan ini dilakukan meskipun di lokasi telah terpasang spanduk resmi yang memuat status hukum tanah: **SITA JAMINAN NEGARA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 35 TAHUN 1948**. Status ini hingga hari ini tidak pernah dicabut, tetap berlaku selamanya, dan merupakan aset yang dilindungi sepenuhnya oleh kekuasaan negara.
### Fakta Hukum & Modus Operandi
Peristiwa ini mengungkap serangkaian fakta hukum yang menunjukkan upaya melawan hukum secara terstruktur, antara lain:
1. **Koko Tamrin Pelaku Kejahatan Terorganisir**
Koko Tamrin telah berstatus sebagai tersangka sejak tahun 2018 dalam perkara tindak pidana lain, namun hingga kini masih berkeliaran bebas dan belum menjalani proses hukum.
Alih-alih jera, ia justru menggunakan kebebasannya untuk mengulangi tindakan melawan hukum, mulai dari penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, hingga kini merusak batas wilayah aset negara. Hal ini membuktikan bahwa ia adalah pelaku kejahatan terorganisir yang berbahaya dan menantang sistem hukum.negara
2. **Dokumen Klaim Pihak Lawan Batal Demi Hukum**
Segala klaim dan sertifikat HGB yang dipegang Koko Tamrin lahir dari proses lelang yang dilakukan di atas tanah yang sudah disita negara sejak tahun 1948. Berdasarkan ketentuan hukum segala bentuk peralihan hak atau lelang yang dilakukan di atas tanah yang berstatus sita negara adalah **BATAL SEJAK DILAKUKAN** dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
3. **Pengacara Terbukti Merusak Bukti Hukum**
Fakta yang sangat memprihatinkan datang dari pihak penasihat hukum lawan, ** TITIS RAHMAWATI** (Advokat/Pengacara). TELAH ADA LAPORAN POLISI TAHUN 2024 Ia terbukti sengaja merusak, merobek, dan menghapus tulisan status “Sita Jaminan” pada spanduk resmi yang terpasang. KEJADIAN ITU DISAKSIKAN PEDAGANG DAN PAK RT Sebagai pihak yang mengerti hukum, tindakannya justru menjadi penyebab kekacauan, dengan tujuan menghapus bukti hukum negara agar kejahatan kliennya dapat berlanjut. Perbuatan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap sumpah profesi dan negara.
4. **Putusan Pengadilan Sudah Mutlak Menolak Klaim Pihak Lawan**
Pihak Helmi Fansuri mengaku sebagai ahli waris berdasarkan putusan PN Palembang no 172/1983 telah berupaya menguasai tanah ini melalui jalur pengadilan sebanyak 11 kali, dan **seluruhnya ditolak total**. Hal ini menegaskan bahwa hukum telah berbicara: pihak tersebut tidak memiliki hak apa pun, dan tanah tersebut adalah milik sah ahli waris Raden Nangling sesuai Putusan Raad Nomor 17 Tahun 1946. Dan CIV 35/1948 berlaku
### Provokasi Terbuka Terhadap Negara
Perusakan pagar yang terjadi bukanlah kejadian biasa, melainkan tindakan provokatif dan tantangan terbuka kepada Pemerintah Republik Indonesia Jenderal TNI Purn Prabowo subianto dan Wapres Gibran Rak Buming Raka , Kepolisian negara RI, dan Kekuasaan Kehakiman. RI Dengan merusak batas tanah yang bertanda jelas “Milik Negara / Sita Jaminan”, Koko Tamrin dan rekan-rekannya seolah menyampaikan pesan:
*”Kami tidak peduli dengan putusan pengadilan, kami tidak takut dengan hukum, dan kami bisa mengatasnamakan segalanya dengan kekuatan uang dan koneksi.”*
Berbeda dengan narasi tersebut, fakta di lapangan membuktikan bahwa seluruh warga, pedagang, dan Ketua RT setempat telah menyatakan dukungan penuh kepada Sdr. Ruri Jumar Saef sebagai pemilik sah. Masyarakat sudah mengetahui siapa pemilik asli, dan siapa kelompok yang berusaha merebut hak orang lain dengan cara curang, penyuapan, dan pemalsuan. Terbukti dengan ketiganya telah dilaporkan pada polda sumatera selatan yang saat ini m,asih dalam proses pengembangan kasus
### Tuntutan Tegas Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden Republik Indonesia dan sebagai kuasa Ahli Waris Raden Nangling sah Berdasarkan Raad 17/1946
Menyikapi tindakan narkis yang makin meningkat ini, Sdr. Ruri Jumar Saef selaku ahli waris sah menyampaikan pernyataan tegas:
> *”Apa yang dilakukan Koko Tamrin hari ini adalah bukti nyata bahwa dia tidak jera, berbahaya, dan menjadi ancaman bagi ketertiban umum. Dia tersangka 2018 masih bebas, lalu datang merusak aset negara di sini. Kalau ini dibiarkan, sama saja negara memberi izin pada penjahat untuk berkuasa.”*
Ia juga menuntut Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk segera bertindak tegas:
> *”Saya menuntut agar segera dipasang garis pembatas (Police Line) sekarang juga di seluruh keliling tanah ini. Lokasi ini adalah tempat kejadian perkara dan benda bukti hukum yang sedang diusik dan dihancurkan setiap hari. Jangan menunggu sampai tanah ini rata dengan tanah atau ada korban jiwa baru negara bertindak.”*
Kasus ini kini menjadi sorotan publik: Apakah hukum dan putusan pengadilan di Indonesia masih berlaku? Apakah aset negara yang disita sejak tahun 1948 bisa diambil paksa oleh tersangka kriminal hanya dengan modal uang dan kekuasaan?
Mata publik, mata hukum, dan mata masyarakat Palembang kini tertuju pada langkah tegas Polda Sumsel untuk menegakkan keadilan dan membungkam anggapan bahwa “hukum bisa dibeli”. Ditetapkan di Palembang, 03 Juni 2026. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi: Sdr. RURI JUMAR SAEF**
(Kuasa Ahli Waris Sah Raden Nangling – Pemilik Sah Tanah)
Pewarta ; Redaksi






