SEMARANG KOTA, TALIGAMA.ID,- Tebing di area galian C wilayah Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, dilaporkan longsor pada Senin (10/11/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Meskipun tidak menelan korban jiwa, peristiwa ini memicu kepanikan warga dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Dari video amatir yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah truk dan alat berat tertimbun material lumpur dan tanah. Beberapa pekerja tambang tampak berusaha mengevakuasi peralatan mereka dengan peralatan seadanya sambil menunggu bantuan datang.
Seorang warga setempat menyebutkan, area tambang tersebut sudah lama beroperasi dan diduga tidak memiliki izin resmi.
“Sudah lama galian itu jalan terus, padahal warga sering protes karena takut longsor,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan lapangan menunjukkan, kondisi tebing di sekitar lokasi terlihat gundul tanpa vegetasi penahan tanah. Struktur galian yang curam dan dalam diduga kuat menjadi penyebab utama longsor. Aktivitas tambang yang dilakukan tanpa pengawasan teknis maupun izin resmi menambah risiko kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atasnya, setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi termasuk kategori penambangan ilegal.
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 158, yang menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Warga sekitar menilai, pemerintah kota dan aparat penegak hukum lamban menindak praktik tambang ilegal di wilayah Gunungpati. Mereka menilai kejadian longsor ini seharusnya menjadi peringatan keras agar aktivitas serupa segera ditutup sebelum menimbulkan korban jiwa.
Selain ancaman longsor, warga juga mengeluhkan debu tambang dan kerusakan jalan desa akibat truk pengangkut material yang melintas setiap hari. Aktivitas tambang dinilai tidak memberi manfaat langsung bagi warga, malah menimbulkan keresahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Semarang maupun Dinas Lingkungan Hidup terkait status izin tambang tersebut. Sementara itu, aparat kepolisian dilaporkan telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mendata kerusakan.
Pakar lingkungan menilai, kejadian di Sukorejo ini merupakan akibat dari lemahnya pengawasan terhadap praktik galian C ilegal. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum dan rehabilitasi lahan pasca tambang agar kejadian serupa tidak terulang.
(AGS)






