MALANG, TALIGAMA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BHIRAWA dampingi (AD) terduga pelaku pencurian perangkat PC komputer YJ Young Java karaoke Karangploso (05/01/2023).
Mediasi ini dihadiri oleh para pihak yang bersangkutan, kuasa hukum, saksi-saksi dan juga dari pihak Kepolisan Polsek Karangploso Kabupaten Malang
Mediasi ini di fasilitasi dan dibuka oleh Kanit Reskrim AIPDA EKO NUGROHO S.H Sebagai penengah, pertama-tama memohon agar permasalahan ini hanya sampai disini dan tidak berlarut-larut dirembug bersama secara kekeluargaan
Menurut kuasa hukum dari terduga pelaku, RONALD S.H. & APRILIA SAFITRI S.H saat pendampingan saksi/terduga pelaku (AD) menerangkan klien kami tidak mencuri perangkat komputer seperti di sangkakan oleh pelapor yaitu (DN).
Selanjutnya para pihak mengurai permasalahan tersebut satu persatu
Proses mediasi berlangsung dengan aman dan tenang. (DN) sebagai pelapor meminta untuk mengganti dan memperbaiki perangkat PC komputer yang hilang/rusak dalam tempo 2 (dua) minggu.
Mediasi diakhiri dengan kesepakatan, Ada beberapa poin yang di sepakati oleh kedua belah pihak, untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tingkat selanjutnya, dan terduga pelaku yaitu (AD) berjanji untuk melakukan pergantian/perbaikan pada perangkat komputer yang hilang atau rusak Seperti yang di sangkakan pelapor (DN). (@/Wes)