Terima Suap dan Gratifikasi Rp 7,57 M Bupati Pemalang Non Aktif Jalani Sidang Perdana

SEMARANG, TALIGAMA.COM – Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo menjalani sidang perdana. Ia didakwa menerima suap bersama-sama Adi Jumal Widodo.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hernawan mengatakan, terdakwa menerima uang syukuran atas pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Pemalang. Mukti Agung yang baru menjabat 6 bulan sebagai Bupati, sudah bisa melakukan rotasi, promosi, dan demosi jabatan.

Terdakwa lantas meminta Adi Jumal untuk mencari calon pejabat,” katanya.

Terdakwa Mukti Agung didakwa tiga pasal. Yakni suap sebelum pelantikan, suap usai pelantikan dan gratifikasi. Bupati telah menerima suap senilai Rp 319 juta. Penyerahan uang itu diberikan sebelum pelantikan.

“Hadiah uang Rp 100 juta dari Sodiq Ismanto menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang dan dari Slamet Masduki Rp 219 juta untuk menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang,” tambahnya.

Selain itu terdakwa menerima suap sebanyak Rp 1,240 miliar. Uang syukuran itu berasal dari sembilan orang pejabat naik Eselon 2 yang diserahkan usai pelantikan.

Terakhir, dakwaan menerima gratifikasi berasal dari Eselon 3, Eselon 4, Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK), Kepala Sekolah, dan uang operasional dari dinas-dinas di lingkungan Kabupaten Pemalang. (Dony)