PATI, TALIGAMA NEWS – Polsek Margorejo masih mendalami terkait Laporan dugaan pengrusakan yang terjadi pada hari Sabtu (25/6/2022), sekira pukul 09.00 WIB, di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Hingga Polsek Margorejo memberikan garis Polisi yang ada di Lokasi.
Pemasangan garis Polisi oleh Polsek Margorejo, pada Rabu 6 Juli 2022, itu dimaksudkan supaya tidak ada yang masuk ke dalamnya. Anggota Satreskrim Polsek Margorejo Aipda Zaenal mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut “Ini juga keterkaitan kerusakan yang di laporkan, agar tidak ada orang yang masuk ke TKP tersebut,” ujarnya.
Selama pendalaman laporan, Zaenal mengatakan, warga yang tidak berkepentingan dilarang masuk, agar tidak merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena masih penyelidikan petugas Kepolisian,” ujarnya.
Ditanya terkait Motif pengrusakan, polisi masih belum bisa mengatakan. Mengingat masih dalam proses pendalaman. Informasi apa pun akan Ditindaklanjuti petugas untuk mengungkap kasus ini.
” Mohon waktu,” katanya.(Sartono/RGT)