Tidak Ada Kejelasan Hasil Mediasi Di Kantor Desa Gunggungan Kidul Terkait Penjualan Tanah, Ahmad Sumairi Akan Lapor Polisi

Jawa Timur157 Dilihat

PROBOLINGGO, TALIGAMA NEWS – Berbagai cara dilakukan untuk menguasai dan memperoleh tanah dengan cara ilegal dalam menguasai hak tanpa harus memiliki hak milik Ahmad Sumairi Dari Hasil Perjanjian Akat Jual Beli Tanah Sawah Luas + 9.000.m2,Klas Desa S ||,Persil 13,Nomor Buku C.749,atas nama Pak TIPYO Terletak di Blok Djribuk Dusun Pelalangan Desa Gunggungan Kidul Kecamatan paKuniran Kabupaten Probolinggo pada tanggal,16 – Maret – 2015,yang di beli dari keturunan atau anak P TIPYO atas nama MUDAYANA Alamat Desa Gunggungan Lor.Kecamatan pakuniran,Kabupaten Probolinggo.

Karena Tanah tersebut di jual semua dengan Luas + 9.000m2,maka tanah tersebut oleh Ahmad Sumairi diambil kembali tanah yang separuhnya saya langsung tanami sendiri.Ahmad Sumairi langsung mendatangi dari pihak pembeli Nawawi untuk meminta bukti surat pembeliannya,sampai saat ini pihak pembeli tidak menunjukan Dokumen Akte Jual Beli Oleh pihak Pembeli Nawawi

Ahmad Sumairi setelah di Komfirmasi dari awak media Indoglobe.News memberi keterangan,” Tanah tersebut saya telah membeli tanah milik P TIPYO sewaktu saya masih berumah tangga dengan mantan istri saya yang bernama ASIMA,tidak maslah bagi saya kalau tanah itu mau di jual,tapi ijin saya karena tanah tersebut milik saya, pokoknya jangan di jual semua dengan Luas + 9.000 m2.jual sudah yang separuh,sisanya yang luas 450m2 biar buat anak cucu saya.karena saya masih banyak kebutuhan,kalau di jual semua,apa nantinya yang mau saya berikan ke anak cucu saya,” itu sudah jelas atas nama saya dari bukti Surat Perjanjian Akta Jual Beli.”Ucapnya.

Di Lanjutkan keterangan Ahmad Sumairi saat mendatangi Kepala Desa Gunggungan Kidul Jamil,mempertanyakan adanya yang menterbitkan surat PPATS atas nama Pembeli Nawawi yang itupun hanya kabar dari cerita.Saya selaku pemilik memohon untuk duduk bersama untuk mediasi di kantor desa Gugungan Kidul, Saat menemui Kepala desa Jamil untuk meminta harus dimediasikan terkait tanah ini,Kepala Desapun tidak bisa menunjukan surat PPATS yang sudah di Tanda tangani Oleh Kades Jamil, ada apa ini ???.tegas Ahmad Sumairi.

Tanggal 18 Agustus 2021, pada Jam 13.00 Wib,barulah diadakan mediasi dari semua pihak yang terkait, hadir acara mediasi tersebut, Ahmad Sumairi,ASIMA (Mantan Istri Ahmad Sumairi), NAWAWI,juga hadir saksi yang sudah mendatatangani di Surat Perjanjian Jual Beli dari perangkat desa Gunggungan Kidul Ali Usman dan Perangkat desa Adun.

Mediasi tersebut Hanya menceritakan Sisilah keterangan dari ASIMA yang tidak bisa menunjukan bukti dokumen surat-surat tanah tersebut yang sudah jelas tanah tersebut kepemilikan Ahmad Sumairi dan jelas ada bukti Surat Jual Beli.

keterangan dari Asima menerangkan Sisilah tentang tanah yang di jual atas penjualan tanah dari P Nur Sa’i,dari Hasil penjualan tersebut di belikan tanah P TIPYO.
Kades Jamil Tidak bisa menunjukan Dokumen apapun pada saat mediasi yang diminta oleh pihak Ahma Sumairi apa yang menjadi penggugat, sampai saat ini setelah diadakan mediasi tidak ada kejelasan dari Kades Jamil, untuk menunjukan surat surat tanah yang di minta pihak Ahmad Sumairi.

Dengan tegas pihak penggugat Ahmad Sumairi Menyampaikan Kepada Kepala Desa Jamil,” Saya tidak mau banyak cerita,meminta Kades Jamil segera menunjukan surat surat atau dokumen tanah yang diakui mantan istri ,Kades Jamil Dan Pihak Pembeli tidak bisa menunjukan Dokumen apapun ,yang lebih penting Dokumen AKTE JUAL BELINYA yang Sudah di terbitkan PPATS atas nama Pembeli,kalau tidak terbukti tersebut lebih baik di tunda mediasi hari ini,”.tegas Ahmad Sumairi.

Ahmad Sumairi dan Keluarga besarnya meminta Kades Jamil sebagai Kepala desa Gunggungan Kidul, segera menyelesaikan masalah ini, Ahmad Sumairi dan keluarga akan segera melaporkan kasus ini Kepihak Kepolisian, jikalau tidak ada kejelasan yang diminta pihaknya.@.dodon.Bersambung.