MALANG KOTA, TALIGAMA NEWS – Tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kedua tersangka dugaan kasus korupsi penggemukan sapi Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Tahun 2017-2018.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa menjelaskan secara detail terkait kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut.
“Jadi, pada Selasa (28/6/2022) ini, dua tersangka yaitu Siti Endah Nugroho dan Andri Mulya berikut barang bukti kami lakukan pelimpahan tahap dua. Untuk pelimpahan tahap dua yang dimaksud, yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Penyidik Pidsus Kejari Kota Malang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang,” ujarnya kepada suryamalang.com, Selasa (28/6/2022).
Sebagai informasi, kedua tersangka merupakan suami istri. Dan dalam perkara kasus tersebut, mereka berperan menjadi pihak ketiga.
Dengan adanya pelimpahan ini, maka perkara tersebut secepatnya segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian, untuk pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Kukuh juga mengungkapkan, bahwa saat ini, tersangka Andri Mulya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) dalam perkara pidana umum.
“Kemudian, untuk tersangka Siti Endah Nugroho juga sedang menjalani proses persidangan untuk perkara pidana. Dan saat ini, Siti Endah ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017.
Menindaklanjuti dasar dari RKAP Tahun 2018, di mana terdapat poin mengenai investasi atau penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, terjadi pertemuan antara PD RPH Kota Malang yang diwakili oleh Plt Direktur PD RPH Kota Malang bernama AA Raka Kinasih dengan Andri Mulya sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia.
Dari pertemuan tersebut, menghasilkan tiga perjanjian kerjasama. Namun, terdapat penyimpangan dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Penyimpangan tersebut antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Karena pada kenyataannya, tersangka Andri dan Siti Endah Nugroho tidak memiliki usaha peternakan sapi dan tidak memiliki kandang pemeliharaan.
Lalu, untuk pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan, menggunakan uang kas PD RPH Kota Malang dengan nominal sebesar Rp. 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi.
Tidak hanya itu, tersangka juga hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000.
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang dari hasil korupsi itu bernilai cukup besar. Dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500.
Sebagai informasi, mantan Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang 2017-2018, A.A. Raka Kinasih telah ditahan Kejari Kota Malang dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.(Red)