KENDAL, TALIGAMANEWS.COM – Hasil temuan di lapangan oleh awak Media Taligama news dan team di Desa Bllimbing Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal seorang pemuda berinisial AGS melakukan aktifitas penimbunan BBM solar bersubsidi di rumahnya di desa Belimbing RT. 008/RW. 001 Boja, Kabupaten Kendal.
Kegiatan penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi tersebut, sebenarnya sudah berjalan lama, awak media dan team mengetaui kegiatan tersebut kurang lebih satu bulan yang lalu, awak media dan team mengumpulkan data dan bukti, setelah mengikuti dengan membuntuti pelaku ternyata solar bersubsidi tersebut di timbun di salah satu gudang kecil di samping rumah pelaku, guna meng kamuflase aktifitasnya, agar tidak di ketaui orang lain gudang tersebut seolah seperti dapur (pawon) yang sudah tidak di gunakan lagi.
Adapun sarana transportasi untuk mengangsu dengan menggunakan unit mobil L300 H 9233 FE. Yang lebih mengejutkan alasan AGS menimbun solar subsidi adalah guna memenuhi kebutuhan solar untuk perusahaan slep padi milik kakaknya, dan untuk bahan bakar armada yang lainya yang AGS miliki tetapi tanpa di lengkapi surat kepemilikan yang sah, saat di tanya team awak media, apakah slep padi milik kakaknya tidak memiliki surat pengantar guna kebutuhan solar untuk slep padinya? AGS tidak bisa menjawab pertanyaan awak media, dan saat awak media menanyakan perihal armada yang tanpa di lengkapi surat yang sah, AGS menjawab bahwa armada tersebut di dapat dari menggadai milik orang.
Berdasar keterangan AGS biasa ngangsu di SPBU 44.50224 sekitaran Kuncen, Mijen. Apapun alasannya penimbunan BBM bersubsidi adalah salah satu perbuatan melawan hukum.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 milliar. (Kapaerwil TGN/Team)