Tindak Tegas Para Pelaku Penyelewengan Pengoplosan Pemalsuan BBM Bersubsidi.

Jawa Timur82 Dilihat

PASURUAN,TALIGAMA NEWS.COM- PT Pertamina dengan tegas memberi peringatan kepada seluruh Stasiun Bahan Bakar Minyak (SPBU) dibawah naungan Pertamina agar menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sesuai penyaluranya dan tepat kepada sasaran.namun hal semacam itu banyak yang di salagunakan oleh beberapa SPBU di daerah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Seperti hal nya yang masih banyak di temukan dan juga masih banyak pelaku pengangsuh BBM yang sudah di subsidi oleh pemerintah dengan membawa mobil pick up di sertai beberapa jirigen    hingga melampaui batasan sampai mencapai (43,96) liter.

“Pasalnya dalam surat edaran sudah dinyatakan dan di himbau terkait pembelian terlampau batasan tidak dibenarkan.dan untuk pemilik SPBU di himbau agar tidak melayani masyarakat yang melakukan pengisian dengan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi atau menambah kapasitas daripada isi tangki kendaraan.

Perlu di ingat terkait Pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak marak terjadi hingga penyalagunaan BBM (yang disubsidi pemerintah) yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 55 UU Migas dan sudah di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Namun, masih saja banyak kendaraan yang memodifikasi tangki bahan bakarnya agar bisa membeli BBM dalam jumlah banyak. Padahal memodifikasi tangki kendaraan dengan memperbesar kapasitas tangki BBM berisiko tinggi dan juga rentan pemicu terjadinya kebakaran.

SPBU yang curang tidak memperhatikan standart baku keamanan yang berada di bawah naungan Pertamina agar supaya tetap mengikuti ketentuan yang ada dan tidak bersebrangan dengan aturan Pertamina. 

“Adapun hal yang menyangkut dengan kesepakatan dan juga perjanjian awal untuk kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina pasti sudah di lakukan bahwa tidak dibenarkan menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan dengan tangki modifikasi jirigen maupun jenis lain nya dengan jumlah hingga ratusan liter sudah tentu tidak boleh di lakukan.

Kami selaku kontrol sosial berharap agar angka penyalahgunaan BBM supaya dapat ditekan dan yang pada akhirnya dapat mengurangi pasokan subsidi BBM dan keuangan negara.agar supaya dapat  menyelesaikan masalah terutama yang bersifat merugikan semua belah pihak terkait penyelundupan pengoplosan dan juga pemalsuan yang dilakukan oleh para pelaku pengangsuh BBM bersubsidi supaya dapat meraup untung yang lebih besar dan banyak tanpa memikirkan keperluan orang lain dan juga masyarakat yang membutuhkan.

(YH)