SEMARANG, TALIGAMA NEWS – dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Saranova Chandra Warga Desa Lanjan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang ke Polres Semarang, sudah hampir SATU TAHUN Polres Semarang terkesan jalan di tempat dan Lamban dalam penanganan
Dawan (60), warga Desa Lanjan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang tak menyangka. Keputusannya menitipkan jaminan sertifikat tanah ke Rentenir, malah berbuntut panjang.
Sertifikat tanah dititipkan Dawan ke koperasi milik Saranova Chandra Warga Desa Lanjan Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang, yang merupakan pegusaha koperasi . Dia khawatir, sertifikatnya takut hilang, sehingga dia berupaya untuk melunasi hutangnya.
“Saya percaya dengan dia, makanya saya Jaminkan sertifikat tanah tersebut, untuk keperluan meminjam uang,” ujarnya saat melaporkan kasus penggelapan ke Wartawan Media Nasional Cetak dan Online Taligama news, Jumat (16/09/2022).
Setelah mengumpulkan uang untuk membayar hutang piutang ke Saranova Chandra, Dawan menemui Saranova Chandra untuk meminta sertifikat tanah yang dititipkannya untuk dibayar hutangnya. Ternyata Saranova Chandra tidak bisa menyerahkannya dan berbelit Belit saat Dawan meminta untuk mengambil sertifikat milik nya dan hanya berjanji akan segera mengembalikan sertifikat tersebut dalam waktu singkat.
Namun janji tinggal janji. Hingga saat ini, Saranova Chandra masih belum menyerahkan sertifikat tanah milik Dawan (Pelapor)
Dawan pun meminta dikembalikan melalui Temannya dan juga sebagai Ormas PP dikabupaten Semarang. Namun Saranova Chandra beralasan, jika sertifikat tanah telah dititipkan ke rekannya lainnya. Kemudian tiba-tiba ada informasi, kalau sertifikat milik Dawan ada di Bank, saat itu datangi bank BRI , ternyata betul betul dijaminkan oleh Saranova Chandra sebagai jaminan ke Bank BRI yang berlokasi di Kabupaten Semarang.
“Yang lebih sok bagi saya sertifikat milik saya sudah berubah nama kepemilikan nya, saya shok banget, ternyata yang berurusan dengan Saranova Chandra bukan hanya saya saja, masih banyak jaminan milik warga desa Lanjan berupa sertifikat sebagai jaminan meminjam uang ke Saranova Chandra, ” ujarnya di kantor Biro Semarang Taligama news.
Upaya untuk menghubungi Saranova Chandra pun terus dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Bahkan dia menilai, Saranova Chandra tidak memiliki itikad baik untuk menjelaskan bagaimana sertifikat miliknya bisa diagunkan ke bank tanpa sepengetahuannya sama sekali.
Tanda Tangan Dipalsukan
Kondisi diperparah dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya. Karena pihak bank datang ke rumah Dawam dan mempertanyakan tentang tanda tangan.

“Saya pastikan itu semua adalah palsu dan saya tidak pernah sama sekali tanda tangan termasuk pembuatan surat kuasa, beda tanda tangannya. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa bank menerima agunan yang diajukan Saranova Chandra,” katanya.
Dia juga bingung, kenapa tanda tangan palsu tersebut bisa lolos di administrasi perbankan untuk pengajuan agunan tersebut.
Itulah yang jadi pertanyaan saya, termasuk di notaris. Seolah-olah saya hadir dalam pembuatan surat kuasa itu. Padahal saya sama sekali tidak tahu,” ungkapnya.
Dawam juga mempertanyakan sertifikat tanah miliknya. Karena menurut pihak bank, terlapor Saranova mengagunkan sertifikat tanah memakai nama orang lain . Apalagi Saranova Chandra sulit ditemui dan tidak mau lagi berkomunikasi. Untuk itulah, dirinya menempuh jalur hukum. Bersambung…….Team