KOTA MALANG, TALIGAMA.COM – Sebanyak 500 ojek online (Ojol) di Kota Malang lakukan demonstrasi pada Senin (18/9). Dipayungi komunitas Malang Online Bersatu (MOB), mereka menuntut agar aplikator ojek online mau menaikkan tarif dasar. Berbagai tulisan berisi kalimat protes, hingga cacian yang mewarnai aksi massa kali ini. Beberapa nama aplikator disandingkan dengan kata umpatan.
Beberapa diantaranya meminta para anggota DPRD untuk mendengarkan suara mereka. Ratusan driver itu juga memasangkan kain yang dicoret dengan pylox di kap mobil. Ada yang menyindir membandingkan aplikator dengan aplikasi Mi Chat yang masih memiliki tarif dasar.
Puluhan mobil berjajar di depan balaikota Malang lengkap dengan tempelan kertas berisikan kalimat-kalimat protes. Mereka juga membawa atribut berupa bendera komunitas. Tidak ketinggalan bendera merah putih yang teracung.
Untuk menjembatani problem itu, Wali Kota Malang Sutiaji memanggil perwakilan pihak aplikator transportasi online untuk beraudiensi dengan para driver di Balai Kota Malang. Audiensi di ruang sidang Balai Kota Malang ini diikuti oleh perwakilan para pengemudi taksi dan ojek online serta tiga pengelola aplikasi transportasi online yakni Grab, Gojek, dan Maxim.
Sedangkan dari pemerintah daerah baik jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), dinas perhubungan (dishub), satpol PP, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Malang lain menjadi fasilitator.
Usai audiensi, Sutiaji mengatakan, pihaknya hanya meneruskan apa yang menjadi keputusan dari Gubernur Jatim yakni Khofifah Indar Parawansa dan juga diketahui oleh Kementerian Perhubungan.
“Kami sudah punya regulasi keputusan gubernur yang meneruskan dari apa yang sudah ditentukan kementerian perhubungan. Teman-teman driver ojol itu mintanya tidak muluk-muluk, gimana tarif yang sudah ditentukan di keputusan gubernur itu dilaksanakan,” ucap Sutiaji, Senin (18/09/2023).
Sutiaji menegaskan, secara aturan pemerintah daerah memang tidak bisa memberikan sanksi kepada para pengelola aplikasi transportasi online. Namun, pihaknya telah menyiapkan alternatif dengan mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tugu Aneka Usaha (Tunas) Malang untuk berkolaborasi dengan komunitas start-up dan drivel ojol agar bisa menyiapkan aplikasi baru di Malang.
“Bukan gertak sambal lagi, ada tim khusus yang meminta untuk Tugu Aneka Usaha, perwakilan driver, kami nanti ada kominfo, teman-teman komunitas, dan teman-teman start-up yang ingin membuat aplikasi lokal. Mohon ini kalau benar-benar sudah punya, maka bisa jadi ancaman bagi mereka,” jelasnya.
Langkah ini merupakan jalan terakhir yang disiapkan Pemkot Malang agar solusi kesejahteraan tarif dasar yang ditentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur bisa diterapkan dan dipatuhi sepenuhnya oleh penyedia aplikasi transportasi online.
“Maka dari itu, kami membuat alternatif tadi (aplikasi transportasi online lokal Malang), teman-teman ini dianggap mitra bukan pekerja, terus pemutusan seenaknya kan sudah, sementara dia memasukkan driver terus ini akhirnya yang lain masuk-masuk terus. Maka kami minta juga aplikator tadi untuk menerapkan itu (SK Gubernur Jatim),” imbuhnya.
Sementara itu, Development Manager Maxim Hadi Putra Libertus mengatakan, secara pribadi dia tidak masalah dengan tuntutan dari para driver ojol. Namun, dia juga masih harus meneruskan aspirasi pengemudi terutama para pengemudi Maxim di Malang Raya.
“Kalau dari pusat sudah memutuskan, kami pasti akan patuh. Karena jika tidak ada keputusan dari pusat, maka kami tidak memiliki wewenang untuk memutuskan apa pun, baik tarif atau harga. Kami punya departemen legal sendiri, kami punya departemen pricing sendiri, kami punya departemen mapping sendiri. Sementara kami tidak bisa memutuskan sendiri,” kata Hadi Putra.
Sebelumnya, para driver ojol di Malang Raya aksi demo di depan Balai Kota Malang dan DPRD Kota Malang, Senin (18/09/2023). Mereka menuntut agar pengelola transportasi online itu bisa menerapkan tarif dasar sesuai peraturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur. (HAR)