BOJONEGORO, TALIGAMA NEWS – H. Sukur Priyanto, Se., M.Ap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur angkat bicara, para Penyelenggara Pemilu harus bersikap independen. Penyelenggara pemilu bebas dari kepentingan dan tekanan politik.
“Standar dan prinsip utamanya itu memang dia harus independen,” H. Sukur Priyanto pada Media Kamis (3/11/22).
Menurut dia, pada awal tahapan Pemilu, Bawaslu Bojonegoro dalam perekrukrutan anggota Panwascam telah menimbulkan berbagai pemberitaan di media, dikarenakan ada Panwascam yang menjadi anggota Partai Politik dan mengundurkan diri setelah diketahui publik pernah mencalonkan diri sebagai Caleg 2019.
Hal-hal tersebut tentu berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu maupun kepercayaan politik dalam konteks proses elektoral. Penyelenggara pemilu harus menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak mengindikasikan keberpihakannya, menjunjung tinggi profesionalitas, dan memiliki integritas.
Sementara pada 2022, penyelenggara pemilu sudah memulai tahapan Pemilu 2024 yang akan digelar sekaligus di tahun yang sama dengan Pilkada serentak. Sehingga, H. Sukur Priyanto meminta proses seleksi penyelenggara pemilu berjalan sesuai ketentuan perundangan-undangan. Sebab, sosok penyelenggara pemilu tentu akan berpengaruh pada kualitas pelaksanaan pemilu dan pilkada ke depan.
“Pemilu kita itu sukses atau tidak.., kepercayaan politik itu baik atau tidak.., partisipasi tinggi atau tidak.., kalau diawali dengan penyelenggara, kelembagaan, atau personal penyelenggara ini tidak baik secara integritas tentu akan kita sedang mengalami satu degradasi,” jelas dia.
H. Sukur Priyanto menanggapi perihal seleksi calon anggota panwascam yang menuai polemik dalam perekrutan dan muncul permasalahan, pasalnya dari beberapa peserta yang lolos seleksi dan telah dilantik ada dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD tahun 2019.
H. Sukur Priyanto mengatakan bahwa Proses perekrutan Panwascam harus adil dan jangan menghilangkan Demokrasi di Negeri ini. Terkait gejolak yang terjadi di Bawaslu perihal diloloskanya peserta dari salah satu partai yang sudah tercatat di DCT DPRD tahun 2019 akan melakukan konfirmasi agar proses demokrasi dapat tegak lurus, berjalan sesuai regulasi yang ada.
Disamping itu juga menambahkan bahwa perekrutan Panwascam yang dilakukan Bawaslu jangan seperti ini yang kesanya ada pesanan dari salah satu Oknum, dan Bawaslu seolah mengiyakan pesanan tersebut, kalau benar seperti itu yang terjadi , sudah mencoret Demokrasi yang ada dinegeri ini.
H. Sukur Priyanto juga berencana pada tanggal 22 November 2022 DPRD Kab. Bojonegoro akan memanggil Bawaslu menanyakan perihal polemik yang terjadi pada proses perekrutman panwascam.
(Ipung)