Wali Murid SMKN 1 Grati Kabupaten Pasuruan Keluhkan Tarikan Sebesar Rp 1,2 Juta Persiswa

Jawa Timur460 Dilihat

PASURUAN, TALIGAMA.COM – Pelanggaran dana di smkn 1 grati Kaupaten Pasuruan tahun ajaran 2022-2023 terhadap siswanya mencapai 1,2 juta persiswa hal ini menjadikan beban hususnya bagi orang tua siswa yang kurang mampu dan polemik di antaranya. Rabu ( 09-11-2022).

Pihak sekolah yang di wakili inaa salah satu guru kelas mengatakan kalau dana yang di himpun itu bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan. 

“seluruh pungutan dan sumbangan telah di atur dalam  peraturan  menteri pendidikan   dan   kebudayaan ( permendikbud) nomor 44 tahun 2012. Dalam pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”ungkap Atok.

Atok menambahkan, hasil dari kesepakatan komite sering di salah artikan sebagai surat sakti untuk melegalkan praktek pungutan kepada wali murid. Menurutnya hal ini perlu tindakan khusus bagi pemerintah agar praktik-praktik semacam ini tidak membudidayakan sehingga masyarakat dengan kemampuan ekonomi di bawah rata-rata tetap mampu menyekolahkan 

” memang benar ada infaq 1 juta 200 ribu rupiah, itupun sifatnya sukarela. Tidak ada paksaan bagi orang tua siswa yang kurang mampu. Pada intinya dalam penggalangan itu sudah di sepakati oleh komite,” ujar inaa yang mewakili kepala sekolah nining Faridah kepada awak media.

Menanggapi hal ini Benny sujatmiko,  kasi SMA Cabanf Dinas pendidikan wilayah kabupaten kota pasuruan mengatakan kalau isu yang bereder itu tidaklah benar dan pembicaraan sebatas di warung kopi.

“Itu pembicaraan di warung kopi yang saat itu ada yang mendengarnya dari teman LSM dan setempat mendatangi Nining. Kami tahu siapa orang menyebar isu tersebut dan sempat kamu temui.” terang Benny di ruang kerjanya.

Dari peristiwa ini, Atok selaku ketua Lembaga Komunitas Pengawas korupsi (L-kpk) menegaskan bahwa apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah di larang memungut iuran dan itu ada dasar hukumnya.(Bakar)