WALIKOTA DAN BUPATI KECOLONGAN OLEH AKSI DPRD, ALIAS RENTENIR BERKEDOK KOPERASI SIMPAN PINJAM.

Jawa Timur585 Dilihat

GRESIK, TALIGAMANEWS.COM – Kota maupun kabupaten terbilang maju apabila sektor ekonomi masyarakatnya berjalan secara kesinambungan dan sinergitas, luasnya lahan pekerjaan merupakan peluang bagi masyarakat untuk bisa bekerja, ber-wirausaha, ataupun bercocok tanam disektor perkebunan, pertanian, dan peternakan. 

Sebagai masyarakat pada umumnya tentu dengan adanya koperasi simpan pinjam bisa dijadikan kesempatan sebagai peluang untuk modal pemutaran usaha menuju sukses ekonomi. Kendati demikian, banyak pula koperasi simpan pinjam yang diduga notabene-nya nakal alias tidak mengantongi kelengkapan perijinan secara valid serta berani melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, bahwa per-undangan OJK Otoritas Jasa Keuangan seperti tidak ada fungsinya bagi pengusaha ataupun pemilik usaha koperasi simpan pinjam. 

Pasalnya, usaha koperasi simpan pinjam yang ber-lokasi ada lima titik sudah ber-kegiatan lebih diatas lima tahun diduga tidak tersentuh oleh inspeksi Bupati Gresik ataupun Walikota Surabaya serta tidak pernah ada tindakan penegasan secara hukum oleh jajaran instansi terkait. masyarakat yang menjadi nasabah dan sudah mengetahui kegiatan usaha koperasi simpan pinjam tersebut ber-asumsi bahwa bisa jadi pemiliknya seorang yang kebal hukum, hingga bupati ataupun walikota tidak bisa menindak kegiatan usaha koperasi simpan pinjam tersebut, sehingga aksi kegiatan koperasi simpan pinjam tersebut tentunya meraup keuntungan sangat besar dari ketidak-berdayanya masyarakat sekitar yang sudah menjadi nasabah”, ungkap warga yang tidak berkenan disebut namanya/red. 

Adanya, pelimpahan perkara nasabah kepada Kusno ,SH selaku kuasa hukum, saat diwawancarai oleh segenap awak media, Kusno selaku kuasa hukum memaparkan “setelah kantor advokat kami melayangkan surat klarifikasi kepada pemilik usaha koperasi simpan pinjam dalam kurun waktu tertentu pemilik koperasi simpan pinjam yang juga masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD dari fraksi partai politik tersebut tidak bisa menunjukan kelengkapan perijinan usaha koperasi simpan pinjam secara valid dan objektif kepada kantor Lembakum Indonesia kami”, Tegasnya. 

Secara terpisah waktu, Kusno selaku kuasa hukum dan partner Lembakum Indonesia melakukan konfirmasi dan verifikasi kegiatan usaha koperasi simpan pinjam kepada jajaran instansi terkait, “kami menduga bahwa kegiatan koperasi simpan pinjam ini tidak mengantongi kelengkapan perijinan secara valid semenjak tahun 2015 hingga tahun 2023 alias koperasi simpan pinjam illegal. pasalnya, suku bunga tinggi serta tidak adanya kebijakan toleransi apabila nasabah tidak bisa memenuhi aturan yang ditetapkan oleh aturan koperasi tersebut, aturan-aturan yang ditetapkan oleh koperasi tersebut juga terindikasi sangat banyak penyimpangan dari aturan yang ditetapkan oleh OJK. 

Berdasarkan, acuan undang-undang BI Bank Indonesia dan OJK Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan baik disektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan.

Kusno ,SH & Partner dari Lembakum Indonesia Berharap, secara tegas seharusnya bupati gresik ataupun walikota Surabaya dan dinas Inspektorat serta instansi dari jajaran birokrasi terkait turun untuk melakukan inspeksi kepada usaha koperasi simpan pinjam serta memberikan sanksi atas adanya pelanggaran dan penyalagunaan wewenang jabatan, karena jika tetap dibiarkan usaha koperasi simpan pinjam yang sudah berjalan delapan tahun dengan tidak mengantongi kelengkapan perijinan secara objektif dengan membuka cabang dilima titik diantaranya tiga titik lokasi ber-operasi di kab.Gresik dan dua titik lokasi ber-operasi di kota Surabaya dengan nama Koperasi “WONG AGUNG” maka aksi koperasi simpan pinjam ini pasti akan memiskinkan masyarakat dan merusak tatanan ekonomi masyarakat sekitar”, Imbuhnya. Bersambung….(Red/Team)