Warga Kecamatan Sumowono Diduga Korban Penipuan Dan Penggelapan, Beramai-ramai datangi Kantor BPN Bandungan Kab Semarang

SEMARANG, TALIGAMA NEWS.COM-Sejumlah warga bersama- sama mendatangi Kantor Layanan BPN Bandungan, Kabupaten Semarang, guna menanyakan status kepemilikan atas tanah mereka yang patut diduga di serobot oleh SC diduga telah melakukan tindakan penipuan dan Penggelapan surat tanah milik warga Kecamatan Sumowono, Selasa (14/02/2023).

Para warga ini secara beramai-ramai mendatangi Kantor Layanan BPN Bandungan, untuk menanyakan dan mengecek status tanah mereka yang indikasinya sudah berpindah tangan secara sepihak tanpa sepengetahuannya. Mereka adalah para korban dari mafia tanah dengan modus pinjaman koperasi, yang patut diduga dilakukan oleh SC Warga Desa Sumowono, kecamatan sumowono, Kabupaten Semarang.

Warga ini diantara adalah Dawam pemilik tanah SHM dengan luas 4.200 m2, sdri. Jumiah pemilik tanah SHM dengan luas 2.800 m2, EDI pemilik tanah SHM dengan luas 3.900 m2. Kedatangan warga ini dengan maksud ingin memastikan kepemilikan atas tanah mereka masing-masing, apakah masih atas nama mereka atau telah berpindah tangan. 

Dikarenakan informasi yang mereka Terima dari kantor BPN Bandungan bahwa tanah milik mereka telah berpindah tangan secara sepihak kepada atas nama SC. Selain Informasi tersebut dari Kantor BPN Bandungan mereka dapat informasi dari pihak petugas BRI bahwa surat tanah milik warga secara sepihak sudah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya (warga/korban), untuk mengukur dan dokumentasi, setelah mereka tanyain petugas tersebut, keterangan dari petugas BRI mengatakan bahwa tanah mereka tersebut, dalam Hal tanggungan Bank dengan Debitur SC dan para pegawainya. 

Keterangan dari salah seorang warga, Edi kepada TALIGAMA NEWS, ” benar kami adalah korban dari mafia tanah yg patut diduga dilakukan oleh sdri. SC

Kami hanya SEBAGIAN KECIL saja dari para korban yg datang ke BPN untuk mengecek hak kepemilikan atas tanah kami. Masih banyak warga lainnya yg akan datang untuk mengecek kepemilikan atas tanah dan rumah mereka,” jelas Edi.

Kami semua ini adalah korban dari mafia tanah dengan modus koperasi abal-abal. 

Edi menceritakan kronologi kejadian kepada TALIGAMA NEWS. 

“bahwa awal mula saya dan warga ini meminjam uang kepada SC yang mengatas namakan koperasi, dengan jaminan sertifikat Tanah, dengan tenggat waktu jatuh tempo, pada saat kami ingin melunasi pinjaman kami, SC mendadak tidak dapat ditemui, dengan alasan sedang keluar kota dan sebagainya. Kami terus berusaha untuk menemui  SC dengan mendatangi rumah, toko, maupun melalui pegawainya, tapi nihil.. 

Kami ini semua mencari SC untuk melunasi pinjaman kami dan mengambil sertifikat kami. Namun SC tidak ada dirumah, informasi yg kami dapat pindah keluar kota. 

Kami semakin kaget ketika kami satu persatu didatangi oleh petugas BRI, yang mengukur tanah kami dan foto dokumentasi, ketika kami tanyakan ke petugas tsb. Mengatakan bahwa tanah kami ini sedang dalam Hak Tanggungan BRI dengan Debitur diantara SC dan para pegawainya, status pinjaman telah macet. Sontak kami kaget dan merasa heran, karena kami tidak meminjam uang ke BRI, ” Koq bisa sertifikat kami ada di BRI dan sudah balik nama. 

Maka dari itu untuk memastikan kami datangi BPN untuk menanyakan status kepemilikan tanah kami. Petugas Rumah Layanan BPN Bandungan memberikan keterangan agar warga mengajukan permohonan SKPT terlebih dahulu.

Investigasi dari TALIGAMA NEW, menemukan kurang lebih 15 orang warga mengalami hal yg sama, berasal dari satu kecamatan sumowono. Tidak menutup kemungkinan ada korban- korban lainnya dari kecamatan lain.

Team dari TALIGAMA NEWS, telah mendatangi rumah kediaman sdri. SC untuk meminta keterangan dan klarifikasi atas berita tsb. namun yg bersangkutan tidak ada ditempat, rumah terlihat kosong dan pagar digembok. Begitupun ketika team TALIGAMA NEWS mendatangi TOKO milik sdri. SC, didapati toko tutup.. Bersambung…..(Biro/Red)