Warga Sumowono Korban Praktek Mafia Tanah Laporkan SC Kasusnya ke Polres Semarang

SEMARANG, TALIGAMACOM – Para koban Mafia Tanah, membuat laporan ke Polres Semarang, didampingi LPBH NU.

Seluruhnya hingga hari ini sudah ada 4 laporan aduan kepolisian, yang masuk ke polres semarang, adapun untuk korban lainnya akan menyusul membuat laporan aduan dengan teradu yang sama yakni SC

Sebelumnya, para korban dari Mafia Tanah ini, yang berasal dari Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, beramai-ramai mengadukan permasalahannya ke ketua DPRD Kabupaten Semarang.

Untuk jumlah korban sendiri menurut keterangan dari Iwan Susanto , Divisi Pembelaan Hukum LPBH NU, ada sekitar belasan warga, dan yang sudah mengadukan ke LPBH NU ada 8 orang, selebihnya para korban lainnya sudah menghubungi dan akan segera membuat laporan aduan dan didampingi.

Kasus Praktek Mafia Tanah dengan modus pinjaman, kini menjadi perhatian publik, warga masyarakat yg menjadi korbannya tidak hanya harus membayar pinjaman dengan bunga tinggi namun juga harus kehilangan Hak Milik atas tanahnya meski telah membayar.

Kini para korban, harus berhadapan dengan Bank yang akan melakukan sita agunan akibat dari kredit macet, padahal para korban tersebut tidak pernah melakukan pinjaman pada bank, melainkan kepada SC.

Terdapat indikasi proses pemindahan hak yg tidak sesuai dengan aturan yang ada, memperdaya warga untuk melakukan tanda tangan dihadapan notaris tanpa ada penjelasan mengenai maksud dan tujuan penandatanganan. (Biro Semarang Wans)