Diduga Ruko di Sawo Jajar Kota Malang Produksi Pupuk Ilegal, Didistribusikan hingga Sumatera Utara

Topik Terkini444 Dilihat

MALANG, TALIGAMA.ID,– Sebuah bangunan ruko yang terletak di kawasan Sawo Jajar, Komplek perniagaan sawojajar. Jl. Danau toba blok E 25
Kota Malang, diduga kuat dijadikan tempat produksi pupuk ilegal tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Dugaan ini terungkap setelah adanya laporan yang diterima dari narasumber yang mengadu kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga memproduksi berbagai jenis pupuk yang tidak memiliki legalitas jelas. Aktivitas produksi tersebut diduga berlangsung di dalam ruko yang seharusnya berfungsi sebagai tempat usaha komersial pada umumnya.

“Informasi ini kami terima langsung dari narasumber yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di ruko tersebut. Diduga mereka memproduksi pupuk namun tidak memiliki izin yang sah,” ungkap narasumber saat dikonfirmasi, Jumat (17/04/2026).

Bukti Fisik dan Jenis Pupuk

Awak media telah memiliki sejumlah bukti dokumentasi yang menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya adalah foto stok pupuk yang sudah terkemas lengkap dengan logo atau merek tertentu.

Jenis pupuk yang diproduksi diduga terdiri dari pupuk cair dan pupuk kering jenis NPK.

Didistribusikan ke Luar Pulau

Yang mengejutkan, pupuk ilegal tersebut diduga tidak hanya dipasarkan di wilayah lokal, namun sudah dikirim hingga ke luar Pulau Jawa. Berdasarkan dokumen yang ditemukan, tujuan pengiriman tercatat menuju wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Identitas Pelaku dan Penadah

Dalam kasus ini, dugaan pelaku utama yang mengelola produksi di ruko tersebut berinisial DE.

Sementara itu, sebagai pihak penadah atau penerima barang di lokasi tujuan, tercatat atas nama (PN).

Sebagai alat bukti pendukung, awak media juga mengamati adanya dokumen berupa invoice atau nota penjualan yang menjadi bukti transaksi pengiriman barang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran pupuk ilegal ini sudah terstruktur dan menjangkau wilayah yang cukup jauh.

Saat akan dikonfirmasi melalui telpon dan WhatsApp dari kedua Terduga Pelaku dan Penadah, enggan dikonfirmasi dan terputus komunikasi (Diblokir), Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti sejak kapan aktivitas ini berlangsung dan berapa nilai transaksi yang sudah terjadi. Pihak berwajib maupun instansi terkait juga belum dapat dimintai keterangan resmi terkait kasus ini.

Dugaan adanya produksi dan peredaran pupuk ilegal ini tentu menjadi perhatian serius mengingat pupuk yang tidak memenuhi standar dapat merugikan petani dan mengganggu ekosistem pertanian.

Tindak Lanjut

Merespons laporan ini, diharapkan pihak berwenang seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, maupun kepolisian dapat segera melakukan pengecekan dan tindakan hukum jika terbukti adanya pelanggaran aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada pembaca…

Bersambung…….(Red)

Tinggalkan Balasan