Dugaan Kebocoran PAD Retribusi Sampah di Kota Semarang, Nama Kadinsos Disebut Terkait Perusahaan Pengelola Sampah

Topik Terkini427 Dilihat

 

SEMARANG, TALIGAMA.ID,- Kota Semarang kembali dihadapkan pada sorotan terkait tata kelola sektor persampahan. Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah mencuat setelah beredarnya informasi mengenai keterlibatan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dalam aktivitas usaha pengelolaan sampah.

Nama Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, yang berinisial MAJ, disebut-sebut terkait dengan sebuah perusahaan transportasi dan pengelolaan sampah yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa potensi kebocoran PAD dari sektor tersebut nilainya mencapai sekitar Rp20 miliar. Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan dalam pengelolaan retribusi sampah di Kota Semarang.

Selain itu, muncul pula tudingan yang menyeret Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. Instansi tersebut diduga mengetahui adanya aktivitas perusahaan transportir sampah yang belum memenuhi kewajiban retribusi, namun dianggap tidak mengambil langkah tegas.

Sejumlah sumber menyebut praktik transportasi sampah oleh pihak swasta tanpa kepatuhan administrasi berpotensi merugikan keuangan daerah. Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap optimalisasi PAD yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan publik dan penanganan lingkungan di Kota Semarang.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan tersebut. Baik Kepala Dinas Sosial maupun pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang belum memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan transportasi sampah maupun persoalan pembayaran retribusi.

Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah daerah perlu melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap sistem pengelolaan retribusi sampah, termasuk memastikan seluruh perusahaan pengangkut sampah menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah didorong untuk melakukan pemeriksaan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola keuangan daerah, integritas pejabat publik, serta pengawasan terhadap sektor pengelolaan sampah di Kota Semarang.

(AGS)

Tinggalkan Balasan