Palembang Darurat Mafia Tanah !!! Diduga Tersangka Tak Ditahan Sejak 2018, SHGB Ilegal Terbit di Lahan Sita Jaminan, Spanduk Pengumuman Hukum Dirusak, Pedagang Pasar Loak Cinde Jadi Korban Intimidasi

Peristiwa Hukum261 Dilihat

 

PALEMBANG, TALIGAMA.ID,- Ketua Team Nawacita–Astacita Presiden RI Desak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bertindak Tegas. Kondisi darurat mafia tanah di Kota Palembang semakin nyata. Kuasa Ahli Waris sah keluarga besar almarhum Raden Mahdjoeb alias Raden Nangling, Ruri Jumar Saef, menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gunawati Kokoh Thamrin tampak kasat mata dan sangat jelas.

Gunawati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018 namun hingga kini tidak pernah ditahan. “Dosanya banyak dan sangat zholim. Ia menguasai lahan yang berstatus sita jaminan PN Palembang CIV No. 35/1948, bahkan menerbitkan SHGB No. 339 dan No. 351 di atas tanah tersebut. Lebih parah lagi, intimidasi dilakukan dengan melibatkan Satpol PP Kota Palembang dan oknum polisi Polsek Ilir Barat I untuk mengusir pedagang Pasar Loak Cinde, padahal mereka mencari nafkah untuk hidup dengan menyewa secara sah kepada ahli waris. Bahkan spanduk pengumuman resmi status hukum tanah pun dirusak secara terang-terangan,” tegas Ruri.

Fakta Hukum yang Diabaikan
Putusan pengadilan inkracht menetapkan kedudukan ahli waris sah.

Nomor laporan polisi tercatat:

LP/B/316/III/2021/SPKT/POLDA SUMSEL (Helmi Fansuri)

LP/B/882/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMSEL (Titis Rahmawati, SH)

LP/B/726/V/2026/SPKT/POLDA SUMSEL (Gunawati Kokoh Thamrin)

Pasal yang dilanggar:

Pasal 263 KUHP – Pemalsuan surat

Pasal 264 KUHP – Pemalsuan akta otentik

Pasal 266 KUHP – Keterangan palsu dalam akta autentik

Pasal 378 KUHP – Penipuan

Pasal 385 KUHP – Penyerobotan tanah

Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat

Pasal 55 & 56 KUHP – Turut serta dalam tindak pidana

Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan melawan hukum

Pasal 406 KUHP – Pengerusakan barang (termasuk spanduk pengumuman resmi status hukum tanah)

Terakhir, pada 29 Mei 2026, sekitar 40 orang suruhan dari Gunawati/ PT Permata Sentra Properti melakukan aksi intimidasi di lokasi Pasar Loak Cinde, menyebabkan keresahan luas di kalangan pedagang dan masyarakat.

Komitmen Presiden dan Reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah sebagai bagian dari agenda reformasi agraria dan penegakan hukum nasional. Visi-misi reformasi Polri yang digariskan pemerintah menekankan:

Netralitas aparat kepolisian dalam sengketa tanah.

Transparansi penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Tindakan tegas terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Perlindungan terhadap rakyat kecil yang menjadi korban intimidasi mafia tanah.

Seruan Tegas
“Kami sudah bersurat kepada Kapolda Sumatera Selatan, Walikota Palembang, dan Kasat Pol PP Palembang, bahkan kepada Kapolri. Namun fakta di lapangan tetap terjadi. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberi tindakan tegas dan terukur demi keadilan, sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto dan visi reformasi Polri,” pungkas Ruri. (RED)

Tinggalkan Balasan