Diduga Abaikan Aturan, Seorang Guru SD Rangkap Jabatan Menjadi Anggota BPD

Berita, Topik Terkini568 Dilihat

PROBOLINGGO.TALIGAMA.ID,- Praktik rangkap jabatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, seorang guru di salah satu SDN Sogaan, Kecamatan Pakuniran , Kabupaten Probolinggo berstatus ASN diduga kuat merangkap jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menerima penghasilan ganda (dobel) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Kamis (9/07/26).

Langkah rangkap jabatan ini dinilai melanggar aturan disiplin ASN serta regulasi mengenai tata kelola keuangan negara yang melarang adanya pemberian dua sumber pendapatan dari keuangan negara untuk satu individu.

Guru yang berstatus PNS / PPPK / Pegawai Negeri TIDAK BOLEH merangkap jabatan sebagai anggota BPD.

Dasar hukumnya:
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Peraturan Mendagri No. 110 Tahun 2016

Jika terbukti PNS/PPPK menjabat BPD:

1. Harus memilih salah satu: berhenti dari BPD atau berhenti jadi pegawai negeri
2. Bisa dikenakan sanksi kedinasan sesuai aturan kepegawaian
3. Kepengurusan BPD yang melanggar bisa dibatalkan oleh Camat/Bupati

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait rangkap fungsi yang dijalankan oleh oknum ASN tersebut didesa sogaan ,kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo. Selain aktif memimpin sekolah negeri, yang bersangkutan juga tercatat menerima tunjangan tetap setiap bulannya sebagai anggota BPD aktif.

Seorang ASN yang ingin mengabdi di struktur desa wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati/Wali Kota setempat, dan dalam beberapa kasus, harus melepaskan salah satu hak tunjangan jabatannya.

Terkait adanya rangkap jabatan ini tidak dibantah oleh YS saat dikonfirmasi, kamis (09/07/26). Oknum guru SDN 1 sogaan kecamatan pakuniran ini mengakui jika dirinya masih menjabat sebagai ketua BPD desa sogaan saat ini.

“” Itu bukan honor melainkan tunjangan Yang diterima dari dana PAD”,jawabnya

Time investigasi media TALIGAMA.NEWS mencoba konfirmasi via watsap ke kepala dinas (kadis)Hary Tjahyono, namun jawabannya sangat menyayangkan.”
Terimakasih atas info dan masukannya
Sampai saat ini kami masih belum pernah tahu dan mendengar info tsb,Mohon info lebih lanjut terkait identitas dan data2nya nggeh Segera akan kami koordinasikan lebih lanjut”.jelasnya

Pelanggaran Regulasi yang Dilanggar

Praktik menerima penghasilan ganda ini diduga kuat menabrak sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): Mengatur ketat kewajiban ASN untuk fokus pada pelayanan publik dan menghindari konflik kepentingan.

Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD: Mengatur larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan yang bersumber dari keuangan negara jika menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS: Melarang keras ASN menerima dobel insentif/tunjangan yang bersumber dari APBD/APBN untuk dua jabatan struktural atau kelembagaan yang berbeda secara penuh.

Sampai berita diturunkan belum ada komentar atau tanggapan dari dinas terkait kabupaten Probolinggo.(KKY)

Tinggalkan Balasan