Lahan Sawah/LP2B di Gebang Utara Diduga Diuruk Jadi Kavling Perumahan

Berita324 Dilihat

KENDAL, TALIGAMA.ID,– Terdapat dugaan kuat pelanggaran peruntukan lahan pertanian di wilayah Gebang Utara, Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Sebidang lahan yang dulunya merupakan sawah produktif masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dikabarkan telah dibeli oleh Kaji Tlahab dan kini sedang dipersiapkan menjadi kawasan perumahan atau rumah kaplingan tanpa izin perubahan fungsi resmi dari instansi berwenang.

Pantauan lapangan yang terdokumentasi Senin (3/8/2026) pukul 15.10 WIB memperlihatkan kondisi lahan sudah rata setelah diuruk tanah dan batu, bekas jejak alat berat terlihat jelas di seluruh permukaan tanah. Beberapa truk pengangkut material masih terparkir di lokasi, sementara aktivitas warga dan pekerja terlihat di area tersebut.

Menurut keterangan warga setempat yang enggan menyebutkan identitasnya demi keamanan, sejak awal masyarakat telah mengenali status lahan tersebut sebagai sawah produktif yang menjadi tumpuan hasil panen warga sekitar. “Tanah sawah itu dulunya subur, lalu dibeli Pak Kaji Tlahab. Setelah itu langsung dibersihkan, diuruk, dan kini siap dibagi-bagi jadi kavling rumah tanpa ada sosialisasi maupun izin yang diperlihatkan kepada kami,” ungkap sumber warga.

Pelaksanaan perubahan fungsi ini diduga melanggar ketentuan utama Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang melarang pengalihfungsian lahan sawah lindung kecuali memenuhi syarat sangat ketat, melalui kajian teknis dan lingkungan, izin pemerintah serta penyediaan lahan pengganti yang setara. Selain itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap penggunaan tanah sesuai RTRW daerah dan perizinan resmi BPN, Dinas PUPR serta instansi terkait.

Alih fungsi tanpa izin ini dikhawatirkan menimbulkan dampak merugikan jangka panjang: berkurangnya pasokan beras daerah, rusaknya saluran irigasi wilayah sekitar, peningkatan risiko banjir dan genangan air, hingga hilangnya mata pencaharian petani yang bergantung pada lahan pertanian tersebut. Sanksi hukum bagi pelanggaran meliputi denda hingga Rp1 Miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai pasal penertiban LP2B.

Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Kendal dan warga telah mencatat temuan serta dokumentasi waktu dan lokasi yang sah sebagai bukti awal. Mereka berharap Kantor BPN Kabupaten Kendal, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas PUPR, serta Satpol PP untuk segera membentuk tim gabungan, turun ke lokasi guna memverifikasi status lahan, memeriksa kelengkapan dokumen kepemilikan dan izin, serta menghentikan segala aktivitas pengurukan dan pembangunan sementara hasil pemeriksaan selesai.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tidak ada pembiaran bagi siapapun, agar lahan pertanian pangan tetap terjaga kelestariannya demi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan Kabupaten Kendal di masa mendatang.(Juma’at)

Tinggalkan Balasan