Peserta Diklat Paralegal Angkatan Lima LBH Putra Nusantara Kendal Aktualisasi Pendampingan

Berita335 Dilihat

 

KENDAL, TALIGAMA.ID,- Semangat memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terus diwujudkan oleh para peserta Diklat Paralegal Angkatan V (Lima) LBH Putra Nusantara. Salah satunya Zaenal Abidin, S.T. dan M. Roji, yang melakukan aktualisasi pendampingan pengurusan perizinan usaha dan dokumen UKL-UPL bagi perusahaan pengolahan plastik di wilayah Kendal, dengan menghadirkan komunikasi dan dialog antara pihak perusahaan, pendamping, serta pihak yang memahami persoalan perizinan dan lingkungan hidup. Pendampingan tersebut berlangsung di sebuah warung kopi kawasan Kendal Permai, Jumat (7/08/2026).

Kegiatan itu menjadi ruang edukasi bagi pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya tertib administrasi, khususnya ketika terjadi perubahan kepemilikan maupun nama perusahaan.
Suprihadi, yang akrab disapa Hadi, selaku penanggung jawab perusahaan, menyampaikan bahwa pihaknya masih tergolong baru dalam menjalankan usaha pengolahan plastik. Menurutnya, perusahaan tersebut diperoleh dalam kondisi sudah memiliki perizinan usaha beserta UKL-UPL.
“Kami baru dalam hal menjalankan usaha mengolah plastik. Kami membeli perusahaan ini tentu bersama izin beserta UKL-UPL-nya,” ujar Hadi.
Ia mengaku sempat terkejut ketika mendapatkan perhatian dan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup terkait perlunya melakukan pembaruan administrasi perizinan dan UKL-UPL.
“Makanya kami juga terkejut ketika mendapat perhatian dan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup untuk memperbarui izin dan UKL-UPL-nya. Bukannya izin itu berlaku selama usahanya tetap?” tanyanya.

Pertanyaan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam diskusi. Prayogi, yang akrab disapa Mas Yogi, memberikan penjelasan bahwa keberlakuan izin dan dokumen lingkungan perlu dilihat dari kesesuaian kondisi usaha yang tercantum di dalamnya.
“Benar, izin dan UKL-UPL-nya berlaku selama usahanya tetap, baik dari jenis usaha, kapasitas, lokasi maupun nama perusahaan,” terang Prayogi.

Namun, ketika terjadi perubahan kepemilikan maupun perubahan nama perusahaan, menurutnya, aspek administrasi perizinan juga harus disesuaikan.
“Kemudian untuk perusahaan yang berganti kepemilikan dan ganti nama perusahaan, ya harus melakukan balik nama perusahaan. Jadi bukan mengajukan izin usaha dan UKL-UPL baru,” jelasnya.

Penjelasan tersebut memberikan pemahaman bahwa tertib perizinan bukan semata-mata persoalan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari kepastian hukum dan keberlangsungan kegiatan usaha.

Dalam kesempatan yang sama, Zaenal Abidin menegaskan komitmennya bersama M. Roji untuk terus membantu menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dengan instansi terkait.
“Saya bersama Dhe Roji dalam pendampingan pengurusan izin usaha dan UKL-UPL ini siap mengkomunikasikan informasi dari dinas maupun apa yang menjadi kendala ataupun pertanyaan dari perusahaan di kemudian hari,” kata Zaenal.

Pendampingan tersebut menjadi salah satu bentuk aktualisasi setelah mengikuti Diklat Paralegal Angkatan V LBH Putra Nusantara. Bagi Zaenal dan M. Roji, ilmu yang diperoleh melalui pendidikan paralegal diharapkan tidak berhenti pada ruang pembelajaran, tetapi dapat diterapkan untuk membantu masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang benar.
Kegiatan ini sekaligus memberikan pesan inspiratif bahwa pelaku usaha tidak perlu ragu untuk bertanya ketika menghadapi persoalan perizinan. Justru dengan komunikasi yang terbuka dan pendampingan yang tepat, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan sejak awal.
Bagi dunia usaha, kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan lingkungan hidup bukan hanya kewajiban, melainkan investasi untuk membangun usaha yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan.
Sementara bagi para paralegal, pendampingan seperti ini menunjukkan bahwa keberadaan paralegal dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi, komunikasi, dan pendampingan yang bertanggung jawab.

Dengan demikian, aktualisasi pasca-diklat tersebut bukan sekadar pendampingan administratif, tetapi juga menjadi langkah kecil untuk membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Kendal.(Jumaat)

Tinggalkan Balasan