Diduga Dikeroyok Tiga Orang, Security SPX Semarang Ditemukan Tak Sadarkan Diri

Topik Terkini250 Dilihat

 

SEMARANG, TALIGAMA.ID,– Security SPX di Kota Semarang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang hingga tak sadarkan diri. Peristiwa tersebut terjadi di depan Kafe Hens99 Tipis-Tipis Aja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 28, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 00.45 WIB. Saat sedang berjaga, korban mendapat pesan WhatsApp dari seorang teman yang mengundangnya untuk datang ke acara di kafe tersebut.

Selepas kerja, korban kemudian mendatangi lokasi. Namun, sebelum sempat bertemu dengan teman yang mengundangnya, korban bertemu dengan GP, warga yang masih satu kampung di wilayah Tegalsari, Kota Semarang, meski keduanya berbeda RW.

Korban dan GP diketahui telah berteman sejak kecil. Karena hubungan pertemanan tersebut, korban kemudian bergabung dengan GP dan duduk dalam satu meja hingga acara selesai.

Setelah acara berakhir, korban bersama sejumlah orang lainnya keluar dari kafe untuk pulang.

Saat berada di luar kafe, korban sempat menanyakan kondisi ibu GP. Korban mengaku sebelumnya mengira ibu GP telah meninggal dunia.

Diduga karena pengaruh alkohol, pertanyaan tersebut kemudian menimbulkan salah paham. Situasi berkembang menjadi keributan antara korban dengan GP dan dua orang lainnya.

Menurut keterangan korban, salah seorang dari mereka diduga memukulnya dari arah belakang. Korban kemudian mengaku dikeroyok oleh tiga orang.

Korban menyebut tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya terjatuh dan kehilangan kesadaran.

Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan, tidak jauh dari lokasi kafe.

Istri korban selanjutnya mendapat telepon dari petugas ambulans yang mengabarkan kondisi suaminya. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menjalani perawatan, korban akhirnya tersadar. Selain mendapatkan penanganan medis, korban disebut menjalani visum untuk kepentingan proses hukum.

Dalam kondisi masih lemas, korban didampingi istrinya kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polrestabes Semarang.

Menurut keterangan istri korban, GP, yang disebut sebagai terduga pelaku, bersama dua orang lainnya, didampingi pihak keluarga dan Babinsa setempat, mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk berdamai dan menyampaikan kesediaan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Namun, pertemuan tersebut belum mencapai kesepakatan.

Dalam kesempatan itu, kakak GP, yang disebut sebagai terduga pelaku dan diketahui berprofesi sebagai anggota Polwan di Jawa Timur, juga melakukan panggilan video melalui WhatsApp dengan istri korban.

Menurut keterangan istri korban, dalam komunikasi tersebut dirinya menyampaikan permintaan ganti rugi dengan nominal tertentu serta menolak apabila biaya pengobatan korban hanya ditanggung untuk pengobatan jalan.

Istri korban mengatakan, permintaan tersebut kemudian tidak disetujui oleh kakak pelaku. Menurutnya, permintaan ganti rugi dengan nominal tertentu tersebut dianggap sebagai bentuk pemerasan.

Saat ditemui awak media di kediamannya, kondisi korban disebut belum pulih sepenuhnya.

Wajah korban terlihat mengalami lebam. Kedua matanya tampak lebam membiru, sementara bagian bibir juga mengalami lebam. Korban masih terlihat lemas ketika memberikan keterangan mengenai kejadian yang dialaminya.

Menurut keterangan korban, terdapat tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan.

Satu orang disebut masih bertetangga dengan GP, sedangkan satu orang lainnya disebut berasal dari wilayah Medoho, Kota Semarang. Sementara itu, identitas lengkap dan peran masing-masing orang yang diduga terlibat masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan kepolisian.

Penelusuran awak media di sekitar lokasi kejadian juga memperoleh keterangan dari seorang tukang parkir kafe yang disebut mengetahui adanya keributan di luar kafe.

Saksi tersebut mengaku sempat berupaya melerai pihak-pihak yang terlibat dalam keributan.

Meski demikian, kronologi lengkap kejadian, termasuk siapa yang melakukan pemukulan serta bagaimana peran masing-masing orang yang berada di lokasi, masih harus dipastikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Secara hukum, dugaan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama dapat berkaitan dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Ancaman pidananya paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidananya dapat mencapai tujuh tahun. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana dapat mencapai sembilan tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian, ancamannya paling lama 12 tahun.

KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Namun, penerapan Pasal 262 dalam perkara tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, perkembangan laporan korban, identitas lengkap pihak yang diduga terlibat, serta proses hukum selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(AGS “Kaperwil Jateng”)

Tinggalkan Balasan