30 Bangunan di Bawah Fly Over Yos Sudarso di Tertibkan Satpol PP Kota Semarang

Topik Terkini418 Dilihat

 

SEMARANG, TALIGAMA.ID,–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang melakukan penertiban terhadap 30 bangunan liar yang berdiri di bawah jembatan Fly Over Yos Sudarso, Kamis (7/5). Penertiban dilakukan menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun usaha.

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses pembongkaran sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan sejumlah warga. Beberapa warga terlihat melakukan protes secara lisan saat alat berat mulai merobohkan bangunan. Meski demikian, proses penertiban tetap berjalan hingga selesai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan sebanyak 30 bangunan dibongkar dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, bangunan yang berdiri di area tersebut melanggar aturan karena berada di kawasan terlarang.

“Hari ini kita merobohkan 30 bangunan. Ada yang untuk tempat usaha dan ada yang untuk tempat tinggal. Bahkan ada yang disewakan,” ujar Kusnandir kepada wartawan di lokasi.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada warga sebelum penertiban dilakukan. Selain melanggar aturan tata ruang, lokasi tersebut disebut berada di jalur pipa gas nasional yang dinilai berbahaya apabila terjadi kebakaran atau insiden lainnya.

Kemudian, Selasa kemarin juga sudah kami peringatkan. Ini bahaya karena ada jalur pipa gas. Kalau terjadi kebakaran sangat membahayakan,” katanya.

Sementara itu, salah seorang warga, Arifah, mengaku kecewa atas pembongkaran tersebut. Ia menilai informasi yang diterima warga sebelumnya hanya terkait penertiban sampah, bukan pembongkaran rumah warga.

“Kemarin pemberitahuannya hanya penertiban tumpukan sampah, tapi ini kok sampai rumah warga. Kalau ini digusur, saya khawatir hal buruk 20 tahun lalu terulang, seperti narkoba, tawuran, dan zina,” ujarnya.

Hingga penertiban selesai dilakukan, situasi di lokasi terpantau kondusif dengan pengamanan dari aparat gabungan. Pemerintah Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di area yang melanggar aturan maupun berpotensi membahayakan keselamatan. (AGS)

Tinggalkan Balasan