Ketua Tim Astacita Presiden RI Terima Pengaduan Warga Toboali Terkait Dugaan Kriminalisasi oleh Oknum Kejari Bangka Selatan

Topik Terkini208 Dilihat

PANGKALPINANG, TALIGAMA.ID,- 26 Februari 2026 – Ketua Tim Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef, menerima pengaduan dari dua warga Toboali, Bangka Selatan, yakni Mulyati dan Endang W. Safitri. Keduanya mengaku merasa terintimidasi dan dikriminalisasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel).

Kronologi Kejadian Kasus bermula ketika Mulyati dan Endang menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal serta surat panggilan yang mengatasnamakan staf Kasi Pidsus Kejari Basel. Surat tersebut memerintahkan keduanya hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah milik PT Timah di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022. Dalam penjelasanya itu tercantum ancaman bahwa jika tidak hadir, mereka akan dijemput paksa.

Merasa takut dan bingung, keduanya kemudian mengadu kepada Tim Astacita. “Mereka merasa dikriminalisasi dan terintimidasi, sehingga meminta bantuan hukum kepada kami,” ungkap Ruri. Kejanggalan dalam Pemanggilan Dalam pengakuannya, Mulyati dan Endang menunjukkan KTP serta surat pernyataan bahwa pada tahun 2015 mereka masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar SMP. Keduanya menegaskan tidak pernah bekerja di mitra usaha PT Timah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: atas dasar apa Kejari Basel meminta keterangan dan dokumen dari mereka yang pada saat itu masih anak-anak?

Permintaan Perlindungan Hukum Tim Astacita meminta Kejaksaan Agung RI, di bawah pimpinan Prof. Dr. ST Burhanuddin, memberikan perlindungan hukum kepada kedua warga tersebut. Selain itu, mereka mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas terhadap oknum jaksa yang diduga bertindak sewenang-wenang.

Mutasi Pejabat dan Kebingungan Publik
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kepala Kejari Basel telah dimutasi menjadi Kepala Kejari Magetan pada 11 Februari 2026, berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026. Namun, pada 18 Februari 2026, Kejari Basel masih melakukan pemanggilan terhadap delapan mitra usaha dan dua pihak dari PT Timah, bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka dan langsung menahan malam itu juga. Hal ini menimbulkan kebingungan masyarakat: bagaimana mungkin pejabat yang sudah dimutasi masih membuat kebijakan hukum di daerah sebelumnya?

Kekecewaan Keluarga Tersangka Keluarga para tersangka menyampaikan kekecewaan atas langkah Kejari Basel yang dianggap tergesa-gesa. Penetapan tersangka dilakukan saat masyarakat Bangka Belitung tengah merayakan Tahun Baru Imlek (Gong Xi Fa Cai) dan umat Muslim bersiap menyambut Ramadhan. “Seolah tidak ada hari lain, keputusan dilakukan terburu-buru tanpa mempertimbangkan rasa keadilan,” ujar Hendri, salah satu keluarga tersangka.

Harapan Masyarakat Melalui pengaduan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, dapat menjalankan tugas dengan bermartabat, berkeadilan, dan tidak sewenang-wenang. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga hukum dan perlindungan terhadap warga yang merasa diperlakukan tidak adil.(Red)

Tinggalkan Balasan