Dugaan Penyaluran BBM Jenis Solar Subsidi Ilegal di Wilayah Wonosekar Kabupaten Demak, Aparat Diminta Telusuri

Topik Terkini422 Dilihat

DEMAK, TALIGAMA.ID,- Dugaan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal mencuat di wilayah Wonosekar Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, BBM jenis solar subsidi tersebut diduga diperoleh melalui praktik pengambilan bertahap (angsuan) dari sejumlah SPBU, kemudian di distribusikan menggunakan armada mobil tangki berwarna biru putih.

Armada tersebut, menurut temuan di lapangan, berpelat nomor H 8865 ME dan disebut-sebut milik sebuah perusahaan berinisial PT TPW. BBM jenis solar itu diduga dikirim ke sebuah lokasi usaha milik Jaya Etika Teknik yang berada di kawasan permukiman wilayah Wonosekar Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas distribusi BBM jenis solar tersebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Warga menduga jenis BBM yang diterima bukanlah solar industri (B40), melainkan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

“Sering ada mobil tangki masuk ke lokasi itu, biasanya malam atau pagi hari. Kami menduga itu solar subsidi,” ujar salah satu warga.

Lebih lanjut, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa BBM jenis solar tersebut diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial DN, yang disebut sebagai oknum anggota aktif kepolisian yang bertugas di lingkungan Polres Demak. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Awak media masih berupaya menghubungi pihak perusahaan PT TPW, pengelola Jaya Etika Teknik, serta aparat kepolisian setempat guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan pentingnya penggunaan BBM subsidi secara tepat sasaran. Dalam berbagai kesempatan, Kementerian ESDM menegaskan bahwa solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha kecil yang memenuhi kriteria, bukan untuk kepentingan industri berskala besar.

Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan mengganggu ketersediaan energi bagi masyarakat yang berhak.

Masyarakat dihimbau untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi di lingkungan masing-masing serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyimpangan.

Hingga kini, kasus dugaan penyaluran ilegal solar subsidi di Demak tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan fakta dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

(AGS)

Tinggalkan Balasan