Kepala Desa Cempokomulyo Kc Gemuh Potong Alokasi Beras Februari-Maret 2026: Bos Kompeksi Terdaftar Penerima, Kebijakan Diambil Demi Pemerataan

Topik Terkini473 Dilihat

KENDAL, TALIGAMA.ID,– Kebijakan pemotongan jumlah bantuan pangan beras alokasi bulan Februari hingga Maret 2026 yang penyalurannya baru dilaksanakan pada Kamis, 28 Mei 2026, menjadi sorotan publik. Langkah ini dianggap bertentangan dengan jumlah yang tertera dalam undangan serta ketentuan dari Perum Bulog. Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (2/6/2026), Kepala Desa Cempokomulyo membenarkan tindakan tersebut dan menjelaskan alasan kuat di balik keputusannya yang mengubah aturan pembagian.

Penyaluran bantuan beras ini sejatinya adalah realisasi alokasi untuk dua bulan, yaitu Februari dan Maret 2026, namun baru disalurkan pada akhir Mei. Berdasarkan undangan dan aturan standar dari Perum Bulog, masyarakat berhak menerima jumlah tertentu sesuai kuota yang ditetapkan. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah beras yang diterima warga dipotong dan tidak sesuai dengan apa yang tertera di undangan. Kebijakan ini diterapkan terhadap total kuota sebanyak 600 penerima yang tercatat dalam data desa.

Kepala Desa secara tegas membenarkan adanya pemotongan ini saat dikonfirmasi pers. Ia tidak menampik melawan arus ketentuan yang ada demi memperbaiki ketidaktepatan sasaran yang ditemukan dalam daftar nama penerima.

Pihak pengambil kebijakan adalah Kepala Desa Cempokomulyo beserta perangkat desa yang mengelola data dan penyaluran bantuan. Pihak yang terdampak langsung adalah seluruh 600 warga yang masuk dalam daftar penerima bantuan, yang menerima jumlah beras lebih sedikit dari seharusnya.

Pemicu utama kebijakan ini adalah ditemukannya nama seorang pengusaha atau dikenal sebagai “Bos Kompeksi” yang tercantum dalam daftar penerima bantuan. Di sisi lain, banyak warga lain yang kondisi ekonominya jauh di bawah, justru tidak masuk dalam daftar dan belum menerima bantuan apa pun.

Peristiwa pembagian bantuan terjadi di wilayah Desa Cempokomulyo pada hari Kamis, 28 Mei 2026, sebagai penyaluran tunggakan alokasi bulan Februari dan Maret 2026. Isu ini kemudian terungkap dan dikonfirmasi secara resmi oleh awak media kepada Kepala Desa di kantor desa pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kepala Desa menjelaskan kebijakan ini diambil semata-mata demi keadilan dan pemerataan, karena data awal dinilai sangat keliru dan tidak tepat sasaran. Ia menyoroti anomali yang sangat mencolok dalam daftar nama yang disusun sebelumnya.

“Masak pengusaha, bos kompleks aja bisa terdaftar dan dapat bantuan, sedangkan yang ekonominya jauh di bawah kok tidak dapat? Maka dari itu kami ambil kebijakan pemotongan jatah dari yang sudah terdaftar, agar sisanya bisa dibagikan ke warga lain yang belum dapat namun sangat membutuhkan,” ujar Kepala Desa saat memberikan keterangan.

Menurutnya, jika pembagian dilakukan murni sesuai undangan dan aturan Bulog tanpa perubahan, bantuan justru akan dinikmati oleh pihak yang mampu secara ekonomi, sementara warga miskin yang berhak justru tertinggal. Pemotongan ini dianggap sebagai langkah korektif agar tujuan bantuan sosial benar-benar sampai ke tangan yang tepat.

Dari kuota awal yang ditetapkan untuk 600 penerima, jatah setiap orang dikurangi atau dipotong sebagian. Selisih atau sisa beras hasil pemotongan dari 600 orang tersebut kemudian dikumpulkan dan dialihkan untuk dibagikan kepada warga yang kondisi ekonominya lemah namun tidak masuk dalam daftar undangan awal.

Dampaknya, sebagian warga yang sudah terdaftar merasa kecewa karena menerima jumlah beras lebih sedikit dari janji di undangan dan ketentuan Bulog. Namun, di sisi lain, kebijakan ini membuat warga yang sebelumnya terabaikan akhirnya mendapatkan jatah bantuan. Kepala Desa menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan bantuan tidak salah sasaran dan keadilan sosial dapat terwujud di tengah masyarakat desa.(Juma’at)

Tinggalkan Balasan