MIRISSS..!!Diduga Pungut Rp1 Juta untuk Seragam Sekolah, SMPN 27 Semarang Disorot Orang Tua Murid

Topik Terkini46 Dilihat

 

SEMARANG, TALIGAMA.ID,– Pihak SMP Negeri 27 Semarang disorot setelah beredar informasi adanya pungutan sebesar Rp1 juta kepada orang tua siswa untuk pengadaan seragam sekolah berupa kain yang belum dijahit.

Informasi tersebut memicu keresahan orang tua wali murid. Menurut keterangan beberapa wali murid, pembayaran diminta saat masa daftar ulang dengan alasan untuk paket seragam lengkap mulai dari baju seragam, olahraga, batik, hingga atribut sekolah. Namun seragam yang diberikan hanya berupa kain dan belum termasuk biaya jahit.

“Katanya satu paket Rp1 juta. Tapi yang diterima cuma kain, belum dijahit. Kalau mau jahit sendiri biayanya nambah lagi,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya, Minggu (26/7/2026).

Pungutan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan pendidikan:
1. Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
Sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam di tempat tertentu yang ditunjuk sekolah. Orang tua berhak membeli di mana saja.
2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Komite sekolah dan sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Yang diperbolehkan hanya sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 12
Setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan yang terjangkau dan tidak ada diskriminasi.

Wali murid menilai nominal Rp1 juta cukup memberatkan, apalagi kondisi ekonomi sebagian orang tua tidak sama.

Orang tua wali murid berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan agar tidak ada lagi praktik yang memberatkan di sekolah negeri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 27 Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran pungutan tersebut. Upaya konfirmasi ke Kepala Sekolah juga masih ditunggu, sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(AGS “Kaperwil Jateng”)

Tinggalkan Balasan